KKP Tangkap 2 Kapal Filipina Maling Ikan dan Gagalkan Perdagangan Telur Penyu
kumparanBISNIS June 19, 2025 03:00 PM
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua unit kapal ikan asing berbendera Filipina di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi. KKP juga menertibkan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik dalam satu pekan ini.
Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 48,4 Miliar. Selain itu, sejumlah 1.950 butir telur penyu yang diperdagangkan ilegal di Kalimantan Barat juga digagalkan KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyebut keberhasilan ini berkat kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam hal penangkapan kapal ikan Filipina, Ipunk menjabarkan bahwa dua kapal tersebut bernama FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) yang bertindak sebagai kapal penangkap dengan alat tangkap purse seine dan LPO-2 (31 GT) yang berperan sebagai kapal lampu (light boat). Total terdapat 17 Awak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Filipina. Keduanya ditangkap oleh KP HIU MACAN TUTUL 01.
“Target tangkapannya adalah ikan tuna, yang merupakan komoditas ikan ekonomis penting di perairan kita,” ujarnya Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis (19/6).
Penyelundupan telur penyu. Dok: KKP.
KKP Gagalkan Penyelundupan
KKP juga menggagalkan penyelundupan telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/6). Tim gabungan Pengawas Perikanan PSDKP Sambas dan tim Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete menyita 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pemilik atau penerima.
Saat ini, barang bukti telur penyu diamankan di kantor PSDKP Sambas dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemilik, pembawa dan penerima telur penyu tersebut.
“Saya mengimbau dan tegaskan kepada para pelaku penyelundup telur penyu ilegal untuk jangan main-main, kami akan selalu ada dan hadir untuk menindak tegas segala aktivitas perdagangan maupun penyelundupan telur penyu ilegal,” tegas Ipunk.