9 Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578,1 M Terkait Impor Gula
kumparanNEWS June 19, 2025 06:20 PM
Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus impor gula. Dalam dakwaan, disebut bahwa perbuatan itu dilakukan bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016 Tom Lembong dan Mendag RI 2016–2019 Enggartiasto Lukita.
Adapun kesembilan petinggi perusahaan gula swasta itu yakni Dirut PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, serta Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.
Kemudian, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. Mereka disidang dalam dua sesi yang terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa para terdakwa itu melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada Mendag. Baik pada era Tom Lembong maupun Enggartiasto Lukita.
Usai pengajuan itu, Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita masing-masing menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dan 7 persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula.
Jaksa menyebut, pemberian persetujuan impor itu dilakukan tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara total sebesar Rp 578.105.411.622,47 [Rp 578,1 miliar]," ungkap jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa juga mengajukan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, perusahaan itu merupakan produsen gula rafinasi.
"Padahal, mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," tutur jaksa.
Jaksa juga menerangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa terkait waktu pengajuan sebagai importir gula.
"Dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah tersebut terjadi pada musim giling," ucap jaksa.
Jaksa pun membeberkan perbuatan para terdakwa tersebut turut memperkaya diri sendiri dan orang lain. Mereka yang turut diperkaya yakni:
  • Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 150.813.450.163,81;
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 39.249.282.287,52;
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 41.381.685.068,19;
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 77.212.262.010,81;
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 32.012.811.588,55;
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 60.991.040.276,14;
  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16;
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80; dan
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27.
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa. Sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya di dalam dakwaan tersebut.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.