TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan kesiapannya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2019–2022.
Ia menyebut pencairan dana hibah diketahui kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Kusnadi, yang merupakan politikus PDIP, menyampaikan hal itu setelah diperiksa penyidik selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/6/2025).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan proses penyaluran dana hibah bukan kewenangan DPRD secara eksekutif.
Politikus PDIP itu menyebutkan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh, apakah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui proses dana hibah yang berujung rasuah ini, justru Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah lah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, kalau dana hibah itu, dua-duanya, dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi.
"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah Gubernur Jatim mengetahui dana hibah ini.
Meski begitu, Kusnadi menyatakan bahwa pengakuannya ini bukan berarti dirinya menginginkan KPK untuk memeriksa Khofifah, karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Oh saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD, kepala desa, dan pihak swasta.
Modus korupsi diduga dilakukan lewat proyek hibah bernilai di bawah Rp200 juta untuk menghindari proses lelang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut total kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dengan konsentrasi sebaran dana terbanyak di wilayah Madura.
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Penyidikan turut menyasar Kantor KONI Jatim dan kediaman Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019, La Nyalla Mattalitti, yang turut digeledah KPK.
Hal ini karena adanya indikasi aliran dana hibah ke lembaga tersebut.
Sementara itu, mantan Mendes-PDTT Abdul Halim Iskandar juga pernah diperiksa.
Ia menegaskan tidak menerima aliran pokir dana hibah saat menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.
"Clear, sudah terserah penyidik. Semua sudah saya sampaikan," ujar Abdul Halim usai diperiksa pada Agustus 2024 lalu.
Hingga kini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Belum ada penahanan terhadap 21 tersangka yang telah ditetapkan.
Lembaga antirasuah itu juga belum mengonfirmasi apakah akan memeriksa Gubernur Khofifah dalam perkara ini.