Belum Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif, Eks Sekretaris DPRD Riau Alami Tekanan Sosial
Acos Abdul Qodir June 20, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM – Nama mantan Sekretsris DPRD Riau, Muflihun, disebut-sebut dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020–2021.

Total kerugian negara kasus tersebut disebut-sebut mencapai Rp 195 miliar.

Meski belum ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Riau, Muflihun mengaku mengalami tekanan sosial.

Pihak kuasa hukum menegaskan, kliennya siap menempuh jalur hukum untuk klarifikasi.

“Hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan secara resmi dari pihak penyidik," ujar ketua tim hukum Muflihun, Ahmad Yusuf dalam keterangan tertulis, Kamis (191/6/2025).

Menurutnya, penyebutan inisial ‘M’ dalam kasus SPPD fiktif secara terbuka telah membentuk stigma negatif di masyarakat.

Meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun dinilai tak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. 

Semua kegiatan terkait SPPD dilaksanakan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

Hal ini juga ditegaskan Muflihun dalam video klarifikasinya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum langsung dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang kini disorot publik.

Kuasa hukum menyatakan penyebutan inisial dirinya telah membawa dampak psikologis bagi dirinya dan keluarga.

Tim hukum Muflihun pun berencana menyerahkan video klarifikasi resmi dari Muflihun ke polisi.

Sebagai respons atas potensi tekanan publik yang berlebihan, tim hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mereka juga membuka opsi untuk menggugat melalui jalur hukum apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

”Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan menempuh berbagai langkah hukum termasuk gugatan praperadilan, gugatan ke PTUN, serta pengaduan terhadap oknum penyidik ke Propam dan Kompolnas,” kata anggota tim hukum Muflihun, Saidi Amri Purba.

Pihaknya berharap kepada penegak hukum untuk tidak menyalahgunakan hukum sebagai alat kriminalisasi atau kepentingan politik tertentu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.