TRIBUNNEWS.COM - Sosok Baoxia Liu, warga China menjadi sorotan di tengah perang antara Iran vs Israel.
Fotonya tersebar di sejumlah media, baik nasional maupun internasional sejak, Kamis (19/6/2025).
Diketahui, foto Baoxia Liu pertama kali dibagikan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), karena masuk dalam daftar buronan.
FBI menghargai kepala Baoxia Liu sebanyak 15 juta dollar AS atau sekitar Rp245 miliar.
Hadiah itu diberikan kepada bagi siapa pun yang memiliki informasi yang dapat mengarah pada penangkapan Baoxia Liu.
Lantas siapa Baoxia Liu? Dan apa kasus yang menjeratnya?
Dikutip dari situs resmi FBI, Baoxia Liu lahir di Weifang, Shandong, China, pada 10 September 1981.
Ia kini berusia 44 tahun.
Baoxia Liu mempunyai nama alias Emily Liu dan Baojuan Liu.
Sedangkan ciri fisiknya adalah rambut berwarna hitam, mata berwarna coklat.
Informasi tambahan, Baoxia Liu menguasai bahasa, Mandarin, Kanton, dan Farsi.
Liu Baoxia dilaporkan terlibat dalam mendukung produksi persenjataan Pasukan Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) melalui pengadaan dan pengiriman ilegal ke Iran atas teknologi penggunaan ganda yang dikendalikan ekspor AS.
Ada tiga warga China lainnya terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Li Yongxin juga dikenal sebagai Emma Lee
- Yung Yiu Wa juga dikenal sebagai Stephen Yung
- Zhong Yanlai juga dikenal sebagai Sydney Chung
Dirangkum dari web resmi Program Rewards for Justice (RFJ) dari Departemen Luar Negeri AS, Liu Baoxia dkk sudah beraksi sejak 2017.
Liu Baoxia dan rekan-rekannya memanfaatkan sejumlah perusahaan kedok di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk mengirim komponen elektronik asal AS ke perusahaan-perusahaan yang terkait dengan IRGC, yang dapat digunakan dalam produksi UAV, sistem rudal balistik, dan keperluan militer lainnya.
Akibatnya, sejumlah besar komoditas asal AS yang memiliki kemampuan militer telah diekspor dari Amerika Serikat ke perusahaan-perusahaan yang terkait dengan IRGC.
Contoh perusahaannya adalah Shiraz Electronics Industries (SEI), Rayan Roshd Afzar, dan afiliasinya.
IRGC kemudian menjual persenjataan militer kepada pemerintah dan kelompok di negara-negara sekutu seperti Rusia, Sudan, dan Yaman.
Aksi Liu Baoxia dkk dinilai telah melanggar sanksi AS dan undang-undang serta peraturan pengendalian ekspor.
Pada tanggal 30 Januari 2024, Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengumumkan tuntutan pidana terhadap Liu Baoxia, Li, Yung, dan Chung, atas konspirasi mereka selama bertahun-tahun untuk mengekspor dan menyelundupkan ribuan komponen elektronik bahan senjata militer asal AS ke Iran secara ilegal.
(Endra)