TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 150 sopir truk menggelar aksi damai di kawasan Alun-Alun Purbalingga, Kamis (19/6/2025).
Aksi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL), pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR), serta ketidakjelasan regulasi tarif angkutan barang.
Iwan, koordinator aksi, menyatakan, aksi ini dilakukan dengan niat baik sebagai bentuk kepedulian sopir terhadap keberlangsungan sektor transportasi angkutan barang di Purbalingga.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung dan berharap bisa bertemu dengan Bupati, Dinas Perhubungan, dan Ketua DPRD.
Kami siap duduk di sini sampai tiga hari, jika itu yang dibutuhkan untuk mendapat kejelasan," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyoroti terkait ketidakpastian implementasi Zero ODOL secara menyeluruh di lapangan.
Menurutnya, jika kebijakan ini dipaksakan akan berdampak pada meningkatnya biaya transportasi hingga dua kali lipat tanpa diiringi regulasi tarif yang adil.
Namun juga muatan dikurangi dan ongkos tetap sama, cost pun akan meningkat dan ketimpangan ini justru akan membebankan sopir, karena belum adanya regulasi yang mengatur ongkos secara jelas.
Sementara itu terkait uji KIR, ia menyebut pelaksanaan di Purbalingga lebih ketat dibanding dengan daerah lain, namun masih sering ditemukan adanya pungutan liar.
"Kami ingin ada edukasi dan koordinasi antarwilayah, agar tidak terjadi perbedaan perlakuan.
Kami juga meminta perhatian terhadap pasal dalam UU Lalu Lintas yang memungkinkan sopir dipidana hingga dua bulan, padahal perhatian terhadap sopir saat ini sangat minim," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Suroto, yang mewakili Bupati dan DPRD menyampaikan bahwa aspirasi para peserta akan ditampung dan disampaikan ke pihak yang berwenang, baik di tingkat provinsi ataupun pusat.
"Terkait regulasi ODOL dan KIR, kami akan teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat, karena itu merupakan kewenangan mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widyaka menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ia mengatakan, mulai tahun 2024 uji KIR tidak dipungut biaya.
Denda hanya berlaku jika ada keterlambatan.
"Kami siap bertanggung jawab jika ada penyimpangan.
Soal ajeg, kami akan mengusulkan perubahan aturan karena fungsinya hanya untuk perlindungan muatan," pungkasnya. (anr)