TRIBUNNEWS.COM - Apriyana Nasrulloh, satpam di Perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
Padahal, ia mengamankan orang tak dikenal (OTK) pembuat onar di perumahan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Diketahui ada tiga orang yang dilaporkan kepada polisi, yakni pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan satpam Apriyana Nasrulloh.
Adapun pelapor sendiri diduga membuat keresahan di Perumahan Genting Puri.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Apriyana sebagai tersangka.
Astuti menerangkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan kekerasan fisik atau pemukulan terhadap korban.
Disebutkan, dua tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan satu buah pipa besi.
"Akibat korban menimbulkan luka pada bagian kepala belakang memar, dahi sisi kanan memar, dahi sisi kiri luka lecet."
"Pada sudut luar mata kanan memar, pelipis sisi kanan lecet dan seluruh telinga kiri bengkak," ucapnya, Kamis (19/06/2025), dilansir TribunJabar.id.
Sementara itu, Apri menjelaskan, peristiwa terjadi saat ia tengah piket malam.
Sekitar pukul 01.30 WIB, ia mendapatkan laporan dari pemilik rumah adanya OTK masuk ke rumahnya.
Saat Apri tiba, sudah terjadi cekcok antara pemilik rumah dan OTK tersebut. Bahkan, terjadi perkelahian antara pemilik rumah, pekerja pemilik rumah, dan OTK.
Karena kalah jumlah, OTK tersebut melarikan diri, tetapi berujung dikejar oleh warga.
"Saat itu ia lari dan akan kabur dikejar warga banyak warga, karena di duga maling. Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu," ujarnya kepada TribunJabar.id, Rabu (18/6/2025).
Namun, saat hendak diamankan, OTK tersebut melawan sehingga Apri berupaya melumpuhkannya.
"Memang saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke Pos," tuturnya.
Karena khawatir OTK tersebut jadi bulan-bulanan warga, Apri memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Baros.
Setelah diketahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi antara keluarga OTK dan warga perumahan di Polsek Baros.
Saat itu pihak keluarga menunjukkan surat keterangan dokter yang menjelaskan OTK tersebut mengalami gangguan kejiwaan berupa halusinasi.
Setelah mengetahui hal itu, warga perumahan memutuskan untuk bertanggung jawa atas luka yang dialami OTK tersebut, kendati korban sudah membuat keresahan.
Namun, mediasi itu ternyata tak menyelesaikan masalah.
"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan Rp3 juta."
"Namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp10 juta," kata Apri.
Warga tak menyanggupi permintaan tersebut lantaran nominalnya dinilai terlalu besar.
Setelahnya, pihak keluarga OTK melaporkan tiga orang, termasuk Apri ke polisi.
Pelaporan dilakukan oleh Hendri yang tak lain kakak dari orang yang mengklaim sebagai anggota ormas.
"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya satpam yang tugasnya mengamankan hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya.
(Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)