Jangan Sampai Kecele, Berikut Rencana Penerapan Sistem 2 Arah di Jalan Prof Dr Soeharso Solo
deni setiawan June 20, 2025 05:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pengendara yang hendak melintas di Jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta jangan sampai kecele, khususnya para sopir truk.

Sesuai rencana, Dishub Kota Surakarta akan memberlakukan sistem dua arah di jalur tersebut.

Penerapan tersebut bersamaan dengan rampungnya proyek konstruksi di jalan tersebut.

Aturan dua arah di Jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta akan mulai diuji coba pada akhir Juni 2025.

Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad menerangkan, uji coba tersebut dimulai seusai pengerjaan konstruksi di jalan sepanjang 1,4 kilometer tersebut rampung.

Taufiq menambahkan, proses persiapan termasuk pemasangan rambu lalu lintas juga telah rampung dikerjakan.

“Untuk pengerjaan konstruksi seperti perkerasan atau pembetonan jalan, pembangunan batas jalan, dan sebagainya dikerjakan oleh DPUPR Kota Surakarta."

"Sementara kami di Dishub menyiapkan perlengkapan lalu lintasnya seperti rambu-rambu hingga PJU (penerangan jalan umum),” terang Taufiq Muhammad, Kamis (19/6/2025).

Mulai diuji cobanya aturan dua arah di Jalan Prof Dr Soeharso tersebut dikatakan Taufiq, dimulai pada 26 Juni 2025.

“Uji coba dua arah di jalan tersebut pada 26 Juni 2025 karena tanggal tersebut sesuai kontrak awal berakhir,” lanjutnya.

Uji coba dikatakan Taufiq, akan berlangsung selama sepekan.

Uji coba ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kelancaran lalu lintas, dimana jalan tersebut selama 10 tahun diterapkan satu arah.

“Saat satu arah, traffic light hanya tersedia di sebelah utara atau di Simpang Fajar Indah."

"Nah penerapan dua arah ini dibuat ada traffic light tambahan di sebelah selatan atau di Simpang Faroka."

"Karenanya saat uji coba, kami perlu mengevaluasi durasi traffic light, titik PJU, dan rambu-rambu."

"Setelah itu, jika tidak ada kendala, akan berlaku seterusnya,” kata dia.

Taufiq menuturkan, untuk penerapan dua arah di Jalan Prof Dr Soeharso, pihaknya melakukan penyesuaian seperti membagi ruas jalan dengan proporsi yang berbeda.

Yakni dua ruas untuk arah selatan ke utara dan satu ruas untuk utara ke selatan.

Namun pembedanya, menurut Taufiq, adalah aturan kendaraan yang boleh melintas dan tidak.

Untuk arah selatan ke utara aturannya masih sama.

Namun untuk utara ke selatan hanya boleh dilalui kendaraan dengan ukuran kecil.

“Karena untuk kendaraan yang dari timur ke barat, jalur yang digunakan yaitu Tugu Wisnu Manahan- Jalan Ahmad Yani, dan lanjut ke barat."

"Sehingga, kendaraan berat tidak boleh melintas Jalan Prof Dr Soeharso, hanya kendaraan pribadi."

"Tapi untuk kendaraan dari barat ke timur masih melintas di jalan tersebut dengan arah selatan ke utara,” pungkas dia. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.