Kronologi Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: Bagaimana Modus-modusnya?
kumparanNEWS June 20, 2025 06:40 PM
Polda DIY telah menetapkan 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68 tahun)—lansia buta huruf di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ketujuh tersangka adalah Bibit Rustamta, Triono Kumis, Vitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati, dan Anhar Rusli.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi membeberkan kronologi peristiwa.
"Modus operandinya, para tersangka memanfaatkan kekurangan dari korban (buta huruf)," kata Idham di Polda DIY di kawasan Condongcatur, Sleman, Jumat (20/6).
Tahun 2020
Pada 2020, Mbah Tupon yang memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi hendak menjual dan mewakafkan sebagian tanahnya, maka pembagiannya menjadi seperti ini:
Total tanah = 2.103 meter persegi.
Dijual = 292 meter persegi.
Total tanah setelah dijual = 1.811 meter persegi.
Diwakafkan jadi gudang RT = 55 meter persegi.
Diwakafkan jadi jalan = 101 meter persegi.
Total tanah setelah dijual dan diwakafkan = 1.655 meter persegi.
Tahun 2022-2023
Pada tahun 2022 sampai 2023, Mbah Tupon diminta sertifikat tanahnya oleh Bibit Rustamta dengan modus akan dibaliknamakan.
Pada Januari 2024, Mbah Tupon didatangi Triono Kumis dan Triyono dengan maksud menandatangani dokumen proses pecah empat bidang.
Penandatanganan dilakukan tanpa dibacakan isi klausulnya padahal Mbah Tupon buta huruf.
Mbah Tupon dan istrinya mau menandatangani karena Triono Kumis merupakan orang kepercayaan Bibit Rustamta—selain eks anggota DPRD Bantul, Bibit juga mantan Lurah Bangunjiwo.
Modus tanda tangan "tanpa dibacakan isinya" tersebut dilakukan lagi pada 6 April 2024. Mbah Tupon dan istrinya diperdaya oleh Vitri Wartini. Belakangan terungkap itu adalah tanda tangan untuk akta palsu.
April 2025
Perbesar
Mbah Tupon menunjukkan tanahnya di Kabupaten Bantul, Sabtu (26/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Mbah Tupon mendapat kabar bahwa tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya (yang selama ini menjadi rumahnya), dalam proses lelang di Bank PT PNM.
Kasus yang mendapat sorotan publik ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY. Dua bulan kemudian, Juni 2025, Polda DIY akhirnya menetapkan satu demi satu tersangka kasus mafia tanah ini.
Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers hari ini. Mereka mengenakan baju tahanan warna oranye.