Kejagung Panggil Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Laptop, Senin 23 Juni 2025
kumparanNEWS June 20, 2025 06:40 PM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 23 Juni 2025. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
“Yang pertama bahwa penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025. Akan dilaksanakan di Gedung Bundar [Kejagung] dan direncanakan mulai pukul 9, ya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini terkait dengan fungsi pengawasan Nadiem sebagai eks menteri. Khususnya terkait anggaran yang jumlahnya mencapai Rp 9,9 triliun.
“Saya kira itu menjadi bagian ya karena yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” jelasnya.
“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp9,9 triliun.
Oleh karena itu, menurutnya pemanggilan Nadiem sebagai saksi sangat penting untuk mengembangkan dugaan kasus ini.
"Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” jelas dia.
“Nanti kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kata Nadiem
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Nadiem juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung. Dia pun mengaku siap diperiksa oleh Kejagung.