Ketua DPD Hanura Jawa Tengah (Jateng), Bambang Raya (BR), telah menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus penyedia tari telanjang (striptis) tempat karaoke Mansion KTV & Bar. Usai diperiksa, Bambang kini ditahan kepolisian.
"Iya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Sabtu (21/6/2025).
Bambang diperiksa pada Jumat (20/6) sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 WIB. Dwi menjelaskan penahanan Bambang dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan," terangnya.
Bambang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
Bambang Raya membantah tuduhan yang dia anggap fitnah tersebut. Dia mengakui sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion, namun operasional dilakukan oleh orang lain.