TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP transparan tanpa diskriminatif.
Kepala Disdikpora Ali Hidayat menyampaikan seusai dengan arahan Bupati Jepara, Witiarso Utomo untuk proses SPMB harus transparan, adil, obyektif, dan tidak diskriminatif.
"No justice, no titip! Kami sudah terkunci aplikasi. Kami akan share surat edaran Pak Bupati sebagai pedoman tahun ini. Tahun ini tidak ada celah untuk curang," kata Ali kepada Tribunjateng, Minggu (22/6/2025).
Lebih lanjut, Sekretaris SMPB Disdikpora Kabupaten Jepara, Wuriyanto menyampaikan, proses pendaftaran dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara luring atau offline untuk jenjang SD dan daring atau online khusus untuk SMP.
Masyarakat perlu melakukan berbagai persiapan, termasuk memperhatikan jadwal dan syarat pendaftaran yang telah ditetapkan.
Mulai 22-26 Juni calon peserta didik sudah dapat membuat atau mengajukan akun.
Proses pendaftaran SD dan SMP akan berlangsung pada 23-26 Juni.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 28 Juni, sedangkan daftar ulang dilaksanakan pada 1-2 Juli.
"Sementara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai 14 Juli, dengan durasi dua minggu untuk siswa SD dan tiga hari untuk siswa SMP," ungkapnya.
Dia meminta kepada setiap orang tua calon peserta didik bisa lebih jeli memperhatikan jadwal pendaftaran.
Pada 23-25 Juni proses pendaftaran dibuka pukul 08.00-13.00 WIB dan khusus 26 Juni hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Untuk verifikasi akun tidak harus dilakukan di SMP tujuan," ucapnya.
Calon peserta didik melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mendaftar secara resmi.
Pendaftaran akun bisa bisa dilaksanakan dari rumah.
"Jika masih bingung, calon siswa bisa langsung datang ke SMP (sekolah yang dituju) dan dibantu panitia SMP mulai dari awal," tuturnya.
Disdikpora Jepara juga telah memperbarui skema SPMB.
Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, kini diganti menjadi sistem domisili, dengan pembagian kuota, domisili 45 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Setiap sekolah telah dipetakan berdasarkan titik koordinat domisili sesuai cakupan wilayahnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera yang memiliki PKH atau KIP, serta siswa disabilitas.
“Bukti ketidakmampuan diunggah dalam bentuk dokumen yang secara otomatis akan terverifikasi dalam DTKS. Jalur afirmasi ini juga mencakup siswa disabilitas,” ujarnya.
Kemudian untuk jalur prestasi mempertimbangkan nilai rapor dan bukti capaian, seperti piagam atau sertifikat.
“Nilai rapor diambil dari rata-rata semester 1 dan 2 kelas 4 dan 5, serta semester 1 kelas 6.
Sertifikat lomba diambil satu yang tertinggi, baik akademik maupun non-akademik, mulai dari tingkat kabupaten hingga internasional,” paparnya.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas antar kabupaten, dengan masa pindah tugas minimal satu tahun.
Pindah tugas antar kecamatan tidak diperbolehkan. (Ito)