Istri Sah di Jombang yang Laporkan Suami Gegara Kawin Lagi, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum
Samsul Arifin June 22, 2025 10:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria meski masih terikat hubungan pernikahan sebelumnya kini memasuki babak baru.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Jombang resmi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Sabtu (14/6/2025).

Kuasa hukum pelapor, Titik Indarti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai tanda dimulainya proses penyidikan.

“SP2HP tertanggal 14 Juni sudah kami terima. Itu artinya penyidik menilai ada indikasi tindak pidana dalam laporan klien kami,” ujar Beny Hendro Yulianto, pengacara Titik, saat dimintai keterangan pada Minggu (22/6/2025).

Beny berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan tersangka. Ia menegaskan bahwa bukti awal sudah cukup untuk melangkah ke proses penindakan hukum lanjutan.

“Dengan status penyidikan, seharusnya sudah ada cukup bukti awal. Kami mendesak agar penyidik bergerak cepat dan menuntaskan penanganan perkara ini, termasuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Tak berhenti pada dugaan pernikahan ganda, tim hukum pelapor juga mengajukan penerapan Pasal 284 KUHP yang berkaitan dengan perzinaan, karena diyakini ada hubungan tidak sah yang berlangsung antara terlapor dan pasangannya saat ini, sebelum keduanya menikah secara resmi.

“Ini bukan hanya soal nikah dua kali, tapi juga ada indikasi kuat bahwa hubungan keduanya sudah berlangsung di luar pernikahan sah sebelumnya,” jelas Titik.

Di sisi lain, istri terlapor yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Jombang Misia Arsya Williyanti Aptadda, memberikan penjelasan berbeda.

Ia mengaku heran dengan laporan tersebut dan menyebut bahwa hubungan suami-istri antara pelapor dan terlapor sudah lama berakhir secara hukum.

“Pak Lurah dan Titik sudah resmi bercerai sejak lama. Kalau masih ragu, silakan cek langsung ke pihak Desa Bulurejo,” ujar Misia saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (17/6/2025).

Ia bahkan mengungkap bahwa pelapor kini sudah menjalani kehidupan rumah tangga baru.

“Dulu memang sempat menikah dengan Titik, kemudian bercerai, lalu menikah dengan Linda, cerai lagi, dan baru kemudian menikah dengan saya. Kalau butuh informasi lebih lengkap, bisa tanya ke KUA Mojowarno atau warga sekitar rumah Titik di Bulurejo,” jelas Misia.

Diberitakan sebelumnya, Titik Indari (46) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang laporkan suami sahnya sendiri inisial AY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jombang.

Titik merupakan istri sah dari AY. Titik nekat melaporkan suaminya sendiri ke Polres Jombang karena menikah lagi dengan perempuan lain.

Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.

Titik menjabarkan alasannya mengapa melaporkan suaminya sendiri ke Polres. Hal itu dikarenakan sang suami menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan pejabat Kepala Desa (Kades) di salah satu kecamatan di Jombang.

Kasus istri sah di Jombang yang melaporkan suaminya sendiri ke polisi karena menikah lagi dengan wanita idaman lain tanpa izin sudah menjadi atensi pihak kepolisian.

Hal itu diketahui setelah pihak polisi memanggil Titik Indari (45) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang sebelumnya melaporkan suaminya ke polisi untuk dimintai keterangan.

Titik dipanggil pihak polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Senin (25/11/2024) untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia lontarkan ke korps berseragam coklat itu. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.