Pelaku Industri Tekstil Bersyukur, Pemerintah Batalkan Bea Masuk Anti-dumping
Choirul Arifin June 23, 2025 03:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku industri tekstil menyatakan bersyukur, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi tidak memproses lebih lanjut pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu dari Tiongkok.

Pengusaha industri tekstil di Bandung, Amril Firdaus. Dirinya mengungkapkan dengan dibatalkannya BMAD Benang POY dan DTY maka industri tekstil nasional akan menjadi kuat dalam berdaya saing.

“Saat pemerintah menolak BMAD saya infokan kepada seluruh karyawan dan teman teman industri tekstil untuk stop bekerja sebentar untuk sujud sukur karena terbebas dari kematian dan PHK Massal,” ujar Amril dikutip Senin, 23 Juni 2025.

Pembatalan BMAD sendiri menjadi polemik di masyarakat. Salah satunya dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) yang bersikukuh meminta BMAD terus dilakukan. Amril dengan tegas menyatakan, APSyFI tidak mewakili industri tekstil nasional.

“Kami pelaku industri tekstil yang rill memiliki padat karya bukan padat industri padat modal seperti mereka,” ungkap Amril.

Dia berpendapat, APSyFI selalu berlindung dibalik BMAD padahal menurut Amril mesin mereka tua, bahkan rata-rata menggunakan mesin dari tahun 90-an dan cost produksinya jauh dari mesin-mesin modern.

“Apabila anggota APSyFI merevitalisasi mesin mesinnya, kami yakin APSyFI bisa berdaya saing tanpa adanya BMAD benang POY dan DTY,” kata dia.

“Sekali lagi, kami sebanyak 101 perusahaan tekstil mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan jajaran kementeriannya terutama Menteri Perdagangan Budi Santoso yang telah berani dan tegas membela perusahaan padat karya."

"Kami juga memohon bahwa pemerintah wajib memfilter masukan masukan dari APSyFI dan kelompok lain yang tidak mewakili industri padat karya karena masukan masukannya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Mengutip Kontan, Pemerintah memutuskan tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Budi menegaskan, pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik saat ini masih terbatas. Sehingga, ia menilai produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan.

"Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” jelas Budi, Kamis (19/6/2025).

Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh KADI sejak 12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk. dan PT Indorama Synthetics Tbk. 

Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. 

Produk tersebut terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).

Budi membeberkan pertimbangan lainnya. Sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri,” tambahnya.

Keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian. Mulai dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali. 

Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan ini.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.