Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2025: Mata Minus hingga Tinggi Badan
Siti Nurjannah Wulandari June 23, 2025 03:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) kembali membuka pendaftaran taruna dan taruni untuk tahun akademik 2025/2026. 

STMKG merupakan salah satu sekolah kedinasan di bawah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang lulusannya akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi https://dikdin.bkn.go.id dan akan dibuka mulai 29 Juni 2025. 

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Berikut adalah rincian syarat daftar STMKG 2025:

Persyaratan Umum

a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;

b. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser - Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi;

c. Umur tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 1 September 2025;

d. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama Pendidikan;

e. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes Kesehatan;

f. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;

g. Tinggi badan minimal 155 cm untuk Pria dan 150 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang;

h. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

i. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat persyaratan sebagai berikut:

1) Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku;

2) Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku;

3) Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP)

Persyaratan Akademik

a. Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk SEMUA JURUSAN;

b. Bagi yang lulus pada tahun 2025 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII

(Widya)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.