Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pelaku pembobolan ATM di minimarket Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, yang terjadi pada Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB, ternyata merupakan residivis kambuhan.
Ungkapan tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Senin siang (23/6/2025).
Menurutnya, dari 3 tersangka yang berhasil diamankan, 2 pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan, usai menjalani hukuman pidana.
“Satu pelaku kurang lebih baru keluar 2 bulan. Satu lagi baru keluar 6 bulan, lalu melakukan tindak pidana yang sama lagi dan berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Raden Erik.
Dirinya menyebutkan, sebelum beraksi di Kabupaten Magetan, komplotan tersangka pencurian pemberatan ini juga sebelumnya telah menjalankan tindak pidana serupa, di beberapa tempat.
“Sudah pernah melakukan kegiatan yang sama berulang ulang sebanyak tiga kali, terakhir di Jawa Barat,” tuturnya.
Dari tangan 3 tersangka, polisi menyita barang bukti, hingga harta berharga yang diduga hasil foya foya tindak kejahatan.
Diantaranya berupa 3 buah smartphone, uang tunai sebesar Rp. 1.234.000, uang tunai Rp 6.095.000, dan uang tunai sebesar Rp. 3.049.000, puluhan potong kaos, serta beberapa potong celana.
Kemudian 1 unit mobil Toyota Kijang Innova nopol BN 1756 PJ digunakan sebagai moda transportasi kejahatan, 3 buah jam tangan merk Alexander Christie, 1 buah Kartu E Toll, dan 1 buah Cincin Emas.
“Pada aksi pembobolan ATM di Magetan, pelaku menguras uang kurang lebih Rp 641.500.000,” pungkas AKBP Raden Erik.
Keterangan foto: Surya/Febrianto Ramadani