BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Namun, Budi belum membeberkan identitas dari tersangka yang sudah dijerat dalam perkara ini.
Budi baru menyebut bahwa dugaan penerimaan gratifikasi di MPR berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Pada hari ini tim penyidik KPK memanggil dua saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Dua saksi yang dipanggil adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021 dan Fahmi Idris, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Belum ada tanggapan dari Cucu Riwayati dan Fahmi Idris terkait pemanggilan KPK.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan keduanya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan periode terjadinya dugaan korupsi di MPR yang kini tengah diusut KPK.
Siti menjelaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK merupakan perkara lama. Periode terjadinya perkara yakni antara 2019–2021.
Siti mengatakan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, lanjut Siti, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).
Ia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, sekaligus memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” kata Siti.
MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com