Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Kota Malang
GH News June 23, 2025 07:04 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Kasus pembunuhan seorang perempuan di losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang berhasil diungkap jajaran Polresta Malang Kota dalam waktu lima hari. Pelaku berinisial AK (26), seorang buruh bangunan asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan korban berinisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 11 losmen pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses autopsi dilakukan, terungkap bahwa korban tewas akibat kekerasan fisik berupa cekikan yang menyebabkan gangguan pernapasan.

“Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan di leher korban. Penyidik menyimpulkan bahwa ESM merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” ujar Kombes Pol Nanang saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Menurut penyelidikan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan spesial yang telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Saat kejadian, korban disebut sempat meminta uang kepada pelaku saat menginap bersama di losmen tersebut. Setelah sempat diberi Rp200 ribu, korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu. Cekcok pun terjadi karena pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

“Pelaku sempat didorong korban, lalu membalas (memukul). Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Pelaku.jpg

Setelah kejadian, pelaku diketahui mengambil ponsel (HP) dan uang milik korban. Ponsel dibuang di wilayah Sukun, sementara uang sebesar Rp300 ribu masih ditemukan dalam penguasaan pelaku. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tidak melarikan diri dan tetap berada di rumahnya hingga akhirnya ditangkap.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) ayat (3)tentang penganiayaan, serta Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Dengan pengungkapan ini, ia pun mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun. Dengan minimnya petunjuk, bahkan CCTV losmen yang mati, kasus pun berhasil diungkap dalam waktu 5x24 jam.

“Kami apresiasi kerja keras tim Reskrim dan Polsek jajaran. Meski minim petunjuk karena CCTV losmen tidak aktif, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu 5x24 jam,” ucapnya.

Sementara, kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdiwijaya, menyebut kliennya tidak berniat menghilangkan nyawa korban. Menurutnya, kematian korban terjadi setelah cekcok yang berujung kekerasan secara spontan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku tidak menyadari korban meninggal dunia. Dia mengaku pergi begitu saja setelah melihat korban tak sadarkan diri. HP dan uang korban sempat diambil, namun tidak ada upaya melarikan diri,” jelas Guntur.

Informasi yang berhasil digali, Korban diketahui telah menikah secara siri dan memiliki seorang anak berusia satu tahun. Sedangkan pelaku, diketahui masih lajang.

“Kalau pembelaan dari tersangka, dia sudah kooperatif dan tidak melarikan diri. Tapi kita lihat perkembangannya gimana sampai nanti dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.