Apresiasi Pemkot Gratiskan Stan UMKM di Minimarket, Laila Mufidah: Harus Terukur dan Tepat Sasaran
Sudarma Adi June 23, 2025 07:30 PM

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggratiskan stan UMKM di minimarket. Inilah langkah taktis dalam memberdayakan pelaku ekonomi kerakyatan di Kota Surabaya.

Namun, Laila mengingatkan bahwa langkah tersebut harus lebih terukur dan terkoordinasi dengan baik. Tidak saja dengan seluruh pelaku UMKM di kota ini, tapi juga dengan semua pihak.

Utamanya dengan pemilik atau pengelola minimarket dan kelurahan serta RT RW di sekitar minimarket. "Harus prioritas memberdayakan UMKM lokal setempat yang terverifikasi faktual," kata Laila Mufidah, Senin (23/6/2025).

Termasuk era digital yang mengadopsi aplikasi juga harus dijadikan pendekatan dalam mendukung semangat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Eri bersama pengusaha minimarket telah menggratiskan parkir di pelataran minimaket.

Tidak berhenti di situ. Wali Kota Eri juga tengah memulai menggratiskan pelataran itu juga untuk tumbuh kembang pelaku ekonomi kerakyatan. Bukan pemodal dengan sistem franchise. Tapi riil warga berjualan.

Laila yang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak agar pendekatan berbasis aplikasi untuk para penjual makanan dan minuman dikedepankan. Meski begitu, keterlibatan lurah, RT dan RW setempat adalah yang paling utama.

"Kuncinya koordinasi dan saling komunikasi dengan semua pihak. Teknologi tanpa koordinasi hanya ilusi. Tetap libatkan perangkat kelurahan agar makin terukur," kata Laila.

Entaskan Kemiskinan

Saat ini proses menggratiskan pelataran minimarket untuk usaha UMKM di Surabaya masih dirumuskan. Formula terbaik dan sistem berkeadilan juga masih dimatangkan agar tidak terjadi masalah.

Laila mendorong agar semua penjual pakai rombong yang menempati stan di pelataran minimarket terdata dengan baik. Lengkap dengan nama, asal warga, dan jenis jualan mereka.

Bukan warga di luar Surabaya yang bermodal menyewa dan menggaji penjaga stan leluasa menempati stan. Mereka pemodal itu bisa melakukan apa saja dan mampu menyewa stan.

Saat rencana menggratiskan stan itu tengah dipastikan wali kota, artinya setiap pelaku UMKM yang ber-KTP Surabaya berhak atas kesempatan menempati stan di pelataran minimarket tersebut. "Ini harus diantisipasi," kata Laila.

Harus ada pendekatan yang efektif dan kriteria yang tegas. Sebab jika tahu gratis, siapa pun penjual makanan dan minuman akan meminta stan di minimarket.

Sementara pihak minimarket juga harus memahami posisi UMKM. Sebaliknya, pelaku UMKM juga harus memahami keberadaan minimarket. Jangan sampai saling memaksakan keinginan.

Harus ada tata aturan yang tegas dan didukung tata kelola yang baik. Bisa jadi minimarket hanya menginginkan beberapa UMKM. Tapi warga menghendaki lebih banyak.

Harus dirumuskan aturan main yang tegas meski sudah ada perda. Setidaknya harus ada Peraturan Wali Kota (Perwali) atau minimal surat keputusan wali kota terkait batas jumlah UMKM yang menempati stan di minimarket. Jumlah ini harus clear and clean.

Pimpinan dewan perempuan itu mendukung upaya menggratiskan stan bagi UMKM di minimarket. Laila menilai bahwa hal itu sebagai langkah taktis dan upaya riil memberdayakan ekonomi kerakyatan. Ekonomi warga lokal.

Pengusaha minimarket tidak hanya mengambil keuntungan dari investasinya, tapi keberadaan mereka juga memberi berkah bagi warga sekitar. Warga harus totalitas dan maksimal berjualan.

"Inilah ikhtiar nyata Pemkot Surabaya dalam mengentaskan kemiskinan. Memberikan kesempatan warga berjualan di tempat strategis. Mari kita dukung bersama pemberdayaan ekonomi warga ini," kata Laila.

Yang Terdata

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa UMKM yang sudah terdata di kelurahan dan kecamatan bisa memanfaatkan fasilitas pelataran minimarket untuk berjualan tanpa dikenai biaya sewa.

Hal itu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang disebutkan, toko modern harus berperan mengurangi kemiskinan. Caranya, memberikan kesempatan kepada warga Surabaya yang punya usaha sendiri seperti pedagang soto atau es degan untuk berjualan di area parkir toko modern,.

Kemudian dirinci dalam Perwali Nomor 116 Tahun 2023. Pengelola toko modern dapat memanfaatkan area parkir sebagai lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro, tanpa memungut biaya sewa.

Wali kota menekankan, sistem seleksi UMKM dilakukan oleh kelurahan dan toko modern secara adil melalui pengundian

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.