Lantik 112 Kepala Sekolah di Pasuruan, Bupati Mas Rusdi Tegaskan Kinerja Jadi Ukuran
Ndaru Wijayanto June 23, 2025 08:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Sebanyak 112 guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai kepala sekolah oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Senin (23/6/2025), di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan.

Dari total kepala sekolah yang dilantik, 103 orang berstatus PNS, sementara 9 lainnya adalah guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pelantikan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai tolok ukur utama, bukan semata status kepegawaian.

“Tak perlu bermanuver ke sana ke mari. Tunjukkan saja kinerja yang baik, selaraskan dengan visi-misi daerah, prioritas pembangunan, dan arah kebijakan nasional,” tegas Bupati Rusdi dalam sambutannya.

Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan menegaskan tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK dalam pengangkatan kepala sekolah.

Menurutnya, selama memenuhi syarat dan menunjukkan dedikasi serta kompetensi, siapa pun layak diberi kepercayaan untuk memimpin satuan pendidikan.

“Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK diberikan ruang untuk menjadi kepala sekolah. Yang kami lantik hari ini adalah mereka yang layak secara kinerja, bukan berdasarkan status,” ujarnya.

Dengan pelantikan ini, Pemkab Pasuruan menegaskan komitmennya untuk membangun dunia pendidikan yang kuat, inklusif, dan berbasis kinerja.

Tidak ada sekat antara PNS dan PPPK, tidak ada ruang bagi kepentingan personal yang ada hanyalah ruang pengabdian, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi.

“Siapa pun yang diberi amanah, wajib menunjukkan hasil nyata. Karena yang kita bangun bukan hanya sekolah, tapi juga karakter bangsa,” lanjut Mas Rusdi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto menambahkan, guru PPPK yang diangkat sebagai kepala sekolah telah memenuhi sejumlah persyaratan penting sesuai regulasi terbaru.

Diantaranya berkualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau merupakan Guru Penggerak.

Berstatus Guru Ahli Pertama bagi PPPK. Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir. Punya pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan lainnya.

“Kami pastikan seleksi dilakukan objektif dan akuntabel. Tidak ada kompromi soal mutu,” kata Tri.

Tri Agus juga mengungkap, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai 138 orang. Artinya, pelantikan gelombang pertama ini masih menyisakan 26 formasi kosong.

“InsyaAllah akan ada gelombang kedua. Saat ini kami sedang menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan. Kita harap nanti ada dukungan untuk menambah 20 kepala sekolah lagi,” tutupnya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.