Menaker Yassierli Pastikan Tak Ada Potongan Admin Pencairan BSU, Jumlahnya Tetap Rp 600 Ribu 
Seno Tri Sulistiyono June 24, 2025 01:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap sebesar Rp 600.000 per orang terhitung dua bulan Juni dan Juli, tanpa ada pemotongan administrasi dari bank himbara.

Penyaluran BSU ini menyasar pada 17,3 juta pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10,72 triliun.

"Tidak ada potongan ya. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," kata Yassierli saat Konferensi Pers di Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

Yassierli menyebut, tahap pertama penyaluran BSU sudah tersalurkan kepada 2.450.068 penerima. Sebanyak 1.247.768 sisa penerima BSU tahap pertama masih dalam proses. Sedangkan untuk tahap kedua, BSU akan menyasar pada 4,5 juta penerima. 

Menurut dia, saat ini Kemnaker masih memproses data penerima BSU mulai verifikasi bahkan validasi nomor rekening bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, maupun BSI. Hal ini untuk memastikan anggaran yang sudah disiapkan sampai kepada penerima secara spesifik.

"Itulah yang membuat kami membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi. Untuk kami memastikan regulasinya ada, maka kami harus buat dulu peraturan Menteri Ketenagakerjaan, aturan turunan, dan semua administrasi itu harus lengkap," ujar dia.

"Karena kami ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan, tidak ada apa-apa," imbuhnya menegaskan.

Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Kemudian, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi, bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya. 

Persyaratan yang terakhir diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH, pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

"Dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit tentara nasional Indonesia dan anggota kepolisian negara Republik Indonesia," tegas Yassierli.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.