TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan yang dialami para pencari kerja terkuak.
Di mana para pencari kerja bayar ratusan juta rupiah demi jadi perangkat desa.
Pelaku dalam kasus ini adalah dua orang kepala desa (Kades) aktif dan satu mantan kades.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Para pelaku itu adalah MAS (40) Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Sidparjo; S (54) Kades Medalem, Kecamatan Tulangan; dan SY (55) mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Mereka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti sekira Rp 1,09 miliar dalam operasi tangkap tangan ini.
“Tiga tersangka ini sudah ditahan di Polresta Sidoarjo. Dan petugas masih terus berusaha melakukan pengembangan atas perkara ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Senin (23/6/2025).
Para tersangka itu diduga terlibat dalam pengaturan kelulusan ujian seleksi perangkat desa dengan meminta dan menerima uang dari para peserta.
MAS dan S berperan sebagai pengumpul dana dari peserta, lalu menyerahkannya kepada SY, yang menjanjikan kelulusan.
Setiap peserta dimintai dana sekira Rp 120 juta sampai Rp 170 juta per peserta.
Sementara tersangka SY menarif Rp 100 juta per peserta untuk bisa masuk. Ketiganya sepakat akan bagi hasil dari praktik haram tersebut.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan sudah cukup lama, pada 27 Mei 2025 lalu. Tepatnya di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
“Baru kita sampaikan ke media sekarang karena penyidik masih terus berusaha melakukan pengembangan,” jawab Kapolres Christian Tobing.
Operasi itu bermula saat petugas mendapat informasi terkait adanya informasi dugaan pengaturan kelulusan pada ujian seleksi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
Dari situ, petugas melakukan penelusuran.
Sampai pada Senin 26 Mei 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya Gedangan antara MAS dengan S dan SY.
Polisi terus memantau, sampai sekira pukul 23.37 WIB, petugas melihat tiga orang tersebut makan bersama sambil membicarakan seleksi perangkat desa yang dilaksanakan esok harinya Selasa 27 Mei 2025 di kantor BKD Propinsi Jawa Timur.
“Dalam pertemuan itu, SY didampingi istrinya SN, sempat menunjukkan soal ujian kepada MAS dan S. Tapi setelah kami dalami, soal tersebut hanya kisi-kisi jawaban atas materi seleksi saja,” urai Kapolres.
Kemudian Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 01.20 WIB, pertemuan itu selesai. Selanjutnya MAS dan S mengendarai mobil daihatsu Xenia warna putih W-1494-WB meninggalkan lokasi. Demikian juga tersangka ST dan istrinya juga meninggalkan rumah makan tersebut.
Petugas kepolisian masih membuntuti mereka.
Sekitar pukul 01.30 Wib petugas menghentikan kendaraan yang di kendarai tersangka MAS dan S dikemudikan oleh sopirnya berinisial T di Frontage road Gedangan.
Saat dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut didapati bungkusan plastik kresek warna hitam yang berisikan uang tunai Ro 185 juta di jok sebelah kiri. Mereka pun lantas diamankan petugas.
Dari keterangan para tersangka, uang Rp 186 juta itu merupakan uang pelunasan dan akan diserahkan kepada tersangka SY jika peserta seleksi dinyatakan lulus tes.
Di lokasi lain, SY juga berhasil diamankan petugas di depan rumahnya di Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Dalam pengembangan hasil pemeriksaan, diketahui SY menyerahkan uang yang diterima MAS dan S kepada seorang perempuan berinisial SSP.
Dari sana, petugas kemudian berhasil melakukan penyitaan beberapa uang tunai.
Termasuk Rp 230 juta, Rp 80 juta, 604,8 juta dan dari beberapa rekening.
“Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang tersebut berasal 18 peserta ujian seleksi calon perangkat desa yang di terima oleh para tersangka,” tandasnya.
Dari kejahatan itu, merekapun membaginya. SY dapat bagian Rp 720 juta, MAS dan S masing-masing Rp 150 juta.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu sekarang harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto pasal 55 ayat (1) KUHP. (M Taufik)
Berita Lain
Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menangkap mantan Kades Suprapti akibat dugaan Korupsi Dana Desa senilai Rp 1 Miliar.
Menurut Kejari, kondisi proyek itu tak sesuai prosedur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, membeberkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Bahkan hingga kini, kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun itu belum bisa difungsikan.
“Fasilitas yang dibangun tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan teknis maupun pertanggungjawaban keuangan proyek,” jelas Inal.
Kejari Kabupaten Madiun resmi menetapkan Suprapti, mantan Kepala Desa Gemarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kolam renang di wilayahnya.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas umum itu justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mendalam yang berlangsung selama sekitar empat jam di Kantor Kejari Madiun, Kamis (12/6/2026).
Tersangka kemudian langsung ditahan dan digiring ke Rumah Tahanan Negara dengan pengawalan ketat dari petugas.
Saat itu, Suprapti terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, proyek pembangunan kolam renang tersebut dibiayai dari berbagai sumber anggaran desa dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Rinciannya meliputi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020, serta Dana Desa dan BKK Dana Desa tahun 2021.
“Total kerugian negara yang kami temukan dalam proyek ini mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Bukti permulaan sudah cukup, dengan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga kami menetapkan Suprapti sebagai tersangka,” ujar Oktario dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan sebagai kepala desa pada masa itu, Suprapti bertanggung jawab penuh terhadap jalannya pembangunan, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek.
“Selama 20 hari ke depan, tersangka akan ditahan di Rutan untuk keperluan pemberkasan. Setelah itu, kasusnya segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambahnya.