TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Di tengah mencuatnya kabar penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto menegaskan masyarakat tak perlu panik.
Peserta yang terdampak tetap bisa mendapatkan layanan, salah satunya melalui kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN dan layanan PANDAWA.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK merupakan dampak dari perubahan basis data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
"Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI mengacu pada DTSEN.
Maka, apabila peserta sebelumnya terdaftar di DTKS namun tidak terdata dalam DTSEN, otomatis statusnya dinonaktifkan," ujar Niken kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, masyarakat yang status JKN-nya nonaktif tetap punya kesempatan diaktifkan kembali.
Syaratnya, harus memenuhi sejumlah kriteria seperti termasuk kategori miskin atau rentan miskin, menderita penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis.
"Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi, maka akan diusulkan ke Kementerian Sosial dan bisa diaktifkan kembali oleh BPJS," kata Niken.
Untuk memudahkan proses pengecekan hingga administrasi kepesertaan, BPJS Kesehatan mengandalkan kanal digital.
Dua layanan andalan adalah Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
"Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk cek status, pendaftaran baru, perubahan FKTP, perubahan kelas rawat, hingga pengaduan.
Sementara PANDAWA bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165," ujarnya.
PANDAWA tersedia selama 24 jam untuk pengiriman pesan, dengan jam layanan aktif setiap hari kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Beberapa layanan yang tersedia lewat PANDAWA antara lain: Pendaftaran baru, perubahan atau perbaikan data, pengaktifan kembali status kepesertaan, pengurangan/penambahan anggota keluarga, perubahan kelas rawat, ubah FKTP bagi TNI/Polri, pindah domisili kurang dari 3 bulan
Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi mengantre lama di kantor cabang.
Niken juga mengingatkan kembali prinsip dasar Program JKN adalah gotong royong, yang mencakup perlindungan (protection), berbagi (sharing), dan kepatuhan (compliance).
"Peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Tapi tentu harus dipastikan statusnya aktif agar tak terkendala saat dibutuhkan mendesak," jelasnya.
Segmen peserta JKN yang iurannya dibayar pemerintah terbagi dua, yakni:
PBPU BP Pemda, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah.
PBI JK, yaitu masyarakat miskin yang iurannya ditanggung oleh APBN dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Dengan berbagai kanal layanan yang disiapkan, BPJS Kesehatan berharap masyarakat makin mudah mengakses haknya tanpa harus kebingungan jika menghadapi perubahan data kepesertaan. (jti)