Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani telah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, justru mengklaim tidak ada dakwaan soal pemerasan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karenanya, Fahmi Bachmid meminta agar Reza Gladys meminta maaf atas tuduhan tersebut kepada Nikita Mirzani.
"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," tegas Fahmi Bachmid di PN Jaksel, Selasa (24/6/2025).
"Karena selama ini dia menyatakan pemerasan dilakukan Nikita Mirzani. Tapi berdasarkan surat dakwaan secara sah dan sempurna tidak pernah ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana pemerasan seperti apa yang selama ini beredar," tambahnya.
Menanggapi hal itu, pihak Reza Gladys melalui tim kuasa hukumnya buka suara. Pihaknya tidak mau untuk meminta maaf atas hal tersebut.
Reza Gladys sebagai pelapor dinilai sudah mencantumkan sejumlah Pasal yang dianggap tepat terhadap dugaan pelanggaran hukum sang aktris.
"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tutur Surya Batubara dalam wawancara terpisah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Saat ini semua masalah itu ada di tangan JPU. Jadi kami hanya sebagai penonton saja sekarang. Jadi, kalau pun ada kesalahan silahkan JPU yang melakukannya, bukan kami," lanjutnya.
Termasuk dalam dugaan pemerasan dan pengancaman Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dimana adanya dugaan pemerasan yang dimasukkan dalam dakwaan tersebut.
Diketahui sebelumnya, Nikita didakwa dua Pasal dalam kasus ini.
Dakwaan pertama, Nikita dianggap melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Elektronik atau Pemerasan dan Pengancaman Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.