TIMESINDONESIA, BANJAR – Sebanyak 93 tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar (Dinas LH Kota Banjar) gagal lolos di pengangkatan PPPK.
Disampaikan Kepala Dinas LH Kota Banjar Eri Kusuma Wardhana, tidak masuknya 93 orang tersebut dikarenakan terkendala aturan batasan usia dan administrasi.
"151 tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar sudah dilantik sebagai PPPK dan 4 dari PUTR sehingga jumlah keseluruhan jadi 155 orang. Kini masih tersisa 93 orang tenaga kebersihan yang masih berstatus tenaga honorer dan akan habis masa kerjanya pada bulan depan," terang Eri kepada Times Indonesia, Selasa (24/6/2025).
"Selain usianya yang sudah tak memenuhi syarat, ada juga yang terkendala ijazah sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi," imbuhnya.
Menurutnya, 93 orang tenaga kebersihan Dinas LH Kota Banjar yang tidak diangkat menjadi tenaga PPPK tersebut akan habis masa kerjanya pada bulan Juli mendatang.
93 tenaga honorer itu memasuki batas akhir masa kerjanya pada awal bulan Juli dan rencananya akan dilakukan seleksi kembali bagi tenaga honorer yang masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan pengabdiannya.
"Kami memberikan peluang bagi mereka yang masih memiliki kesehatan dan keinginan untuk mengabdi dengan tetap memberdayakan mereka tapi tanpa honor dan statusnya bukan honorer," paparnya.
"Siatem pemberdayaan yang dilakukan yakni dengan memberikan mereka kesempatan untuk mengelola sampah di TPS," kata Kepala Dinas LH Kota Banjar. (*)