Transformasi New Posyandu Kudus, Fokus Layani Pendidikan Kesehatan hingga Sosial
deni setiawan June 25, 2025 03:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus meresmikan transformasi New Posyandu.

Ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2013 terkait pelayanan dasar di tingkat desa tidak hanya fokus pada sektor kesehatan, juga meluas pada sektor pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, serta ketertiban umum dan sosial.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, transformasi Posyandu merupakan pembaharuan di dalam kelembagaan, struktur layanan, tata kelola, dan koordinasi lintas sektor.

Sebelumnya, Posyandu lebih dikenal untuk melayani masyarakat bidang kesehatan ibu dan anak. 

Namun, dengan perubahan new posyandu kini berkewajiban melayani enam sektor pelayanan dasar, sehingga terbentuk pelayanan baru dengan beberapa jenis layanan.

"Kami sudah menggelar sosialisasi terkait New Posyandu ini selama dua hari pada 18 dan 19 Juni 2025," terangnya, Selasa (24/6/2025).

Kata dia, dengan diresmikannya New Posyandu ini, tugas dan fungsinya juga menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Mulai dari istilah Posyandu integrasi, Posyandu prima, Posyandu Lansia, Posyandu Remaja, hingga Pos Integrasi Layanan Primer (ILP) disatukan dengan sebutan New Posyandu.

Di dalam New Posyandu ini bakal dibentuk Tim Pembinaan Posyandu yang beranggotakan perwakilan dari berbagai OPD.

Nama tersebut merupakan pembaharuan dari istilah sebelumnya dengan sebutan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal).

Kinerja New Posyandu bakal dipantau oleh tim pembina posyandu dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga di tingkat desa.

Di tingkat kabupaten, lanjut Famny, pembinaan New Posyandu dilakukan oleh istri Bupati sebagai Ketua Tim Penggerak PKK.

Sedangkan sosialisasi perubahan New Posyandu dilakukan dengan menghadirkan kader Posyandu tiap desa, pendamping desa, dan perwakilan kecamatan.

"Di dalam New Posyandu ini, ada tugas, fungsi, prosedur layanan baru yang harus dijalankan."

"Tentunya dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku," tuturnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.