Finalis MasterChef Malaysia Siksa hingga Bunuh ART Indonesia, Korban Bahkan Tak Diberi Gaji
Gryfid Talumedun June 25, 2025 08:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara akibat Kematian Tragis ART Asal Indonesia

Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia akhirnya menemui titik hukum.

Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia, menjatuhkan vonis 34 tahun penjara kepada dua warga Malaysia, salah satunya Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), seorang finalis ajang memasak MasterChef Malaysia.

Etiqah bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Nur Afiyah Daeng Damin (28), warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ART di apartemen mereka.

Putusan dijatuhkan atas insiden mengenaskan yang terjadi di Amber Tower, Penampang, Sabah, antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021.

Dalam persidangan terungkap bahwa korban mengalami kekerasan fisik berat yang menyebabkan luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Kejadian ini mengundang perhatian luas baik di Malaysia maupun Indonesia, terutama karena keterlibatan figur publik dari dunia hiburan.

Pihak pengadilan menyatakan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan bukti kuat, termasuk hasil visum serta kesaksian sejumlah saksi.

Keduanya tidak diberi kesempatan pembebasan bersyarat karena sifat kejahatan yang dianggap sangat serius dan tidak manusiawi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya ART asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Cambuk dan penjara Puluhan tahun

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree.

Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban.

"Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar," kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.

Penyiksaan hingga meninggal

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.

Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya.

Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.

“Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.

Pasal pembunuhan 

Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan.

Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya. 

Pasal tersebut secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.