Gridhot.ID -Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja di Indonesia.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, terutama di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Penyaluran BSU tahap pertama sudah dimulai sejak Selasa, 24 Juni 2025.
Proses penyaluran diawali dengan proses seleksi dan verifikasi penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Hasil verifikasi diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk validasi lebih lanjut.
Penerima yang lolos validasi resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah validasi, dana disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), kecuali di Provinsi Aceh yang menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Tidak memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Pekerja bukan warga negara Indonesia.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif sampai April 2025.
- Gaji/upah melebihi batas maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Pekerja Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima.
- Sudah menerima program keluarga harapan (PKH) tahun berjalan.
- Proses verifikasi dan validasi oleh Kemenaker masih berlangsung, biasanya memakan waktu 2–3 hari kerja.
- Setelah validasi selesai, data dikirim ke bank penyalur untuk pencairan dana.
- Penerima diharapkan bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka browser dan kunjungi situs: [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
2. Isi data diri lengkap:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
3. Masukkan alamat email aktif dan nomor HP untuk verifikasi dan notifikasi.
4. Klik tombol Lanjutkan.
5. Jika muncul notifikasi lolos verifikasi, data akan diteruskan ke Kemenaker untuk proses validasi akhir.
6. Jika tidak muncul notifikasi lolos, berarti Anda tidak termasuk penerima BSU tahun ini.
Situs resmi Kemenaker [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id) mungkin masih mengalami penyesuaian teknis sehingga belum bisa diakses.