TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Usep dipenjara karena beli motor curian Rp 2 juta.
Motor curian itu diketahui harganya Rp 10 juta.
Usep apes membeli dengan harga lebih murah, namun berakhir dipenjara.
Kini, pria asal Kabupaten Sumedang itu dibantu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Diketahui, Usep saat ini ditahan di Mapolres Sumedang usai berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
"Pagi hari ini saya sedang tidak di sawah tapi lagi bertemu dengan keluarga Kang Usep yang sekarang di tahan di Polres Sumedang karena kasus membeli barang hasil curian, beli motor hasil curian," ujarnya dalam rekaman video, Rabu (25/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Dedi mengaku akan membantu proses penyelesaian perkara terhadap Usep dengan menerjunkan kuasa hukum dari Tim Hukum Jabar Istimewa.
Usep bisa diberikan pengampunan oleh Kejari Sumedang melalui program restorative justice, karena nilai barang curiannya di bawah Rp10 juta.
"Maka hari ini keluarga ini segera mendapatkan bantuan hukum. Selanjutnya kuasa hukum akan lakukan restorative justice karena mereka ingin dibebaskan dan perkaranya di bawah Rp10 juta dan itu ada kebijakannya di Kejaksaan Agung," kata Dedi.
Dedi mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada bila membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya.
Peristiwa ini, sambung dia, harus menjadi pembelajaran bagi keluarga Usep dan warga Jawa Barat lainnya. Jangan sampai tergoda oleh harga barang yang sangat murah, namun berujung tragis.
"Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting tidak boleh beli barang yang tidak tahu asal-usulnya dan tidak dilengkapi keterangan surat-surat yang otentik. Harganya cuma Rp2 juta tapi sengsaranya cukup lama meninggalkan tiga anak, satu masih bayi," tutur Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut akan menanggung biaya hidup istri dan ketiga anak Usep sampai proses hukum selesai.
"Untuk itu agar keluarganya tidak menderita kami menanggung anak-anak ketiganya selama proses hukum sampai yang bersangkutan keluar dari tahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap DS (44) dan YS (20), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, karena terlibat aksi pencurian motor.
Keduanya mencuri motor keluaran lawas Yamaha V80 milik WA (47), warga Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian mengungkap perangai tersangka kabur membawa motor curian.
Tersangka menarik Yamaha V80 menggunakan bantuan becak motor.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari.
Kala itu, korban memarkirkan motor Yamaha V80 di depan rumah temannya, di Kelurahan Warujayeng.
Sementara, korban dan temannya sedang tertidur lelap di kamar.
"Motor milik korban dalam posisi terkunci setir. Dalam melancarkan aksinya, tersangka tampaknya merusak rumah kunci motor korban," katanya, Selasa (10/6/2025).
Tersangka lalu menggondol motor korban.
Paginya, korban terkejut mengetahui motornya telah raib.
Menyadari motornya digasak maling, Wahyu lantas bergegas melapor ke Polsek Warujayeng.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan.
Dari situ, polisi menemukan jejak pencurian tersangka melalui rekaman CCTV.
"Personel Polsek Warujayeng mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV mereka melakukan pencurian menggunakan becak motor," jelasnya.
Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menyebut, selanjutnya, personel dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka.
Upaya ini membuahkan hasil.
Tersangka terlacak berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukomoro.
"Petugas lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku hari ini. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian di rumah kontrakan tersebut," ungkapnya.
Lilik menyatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi sepi.
Selain itu, tersangka menggunakan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.
"Kami juga mengamankan barang bukti becak motor dan tali tampar untuk menarik motor curian," urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," terangnya.