Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro, Ini Penjelasan Ahli Menurut Ajaran Islam
TRIBUNJATENG.COM - Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H akan jatuh pada Jumat, 25 Juni 2025.
Bagi masyarakat Jawa, bulan Muharram dikenal juga sebagai Bulan Suro, yang identik dengan nuansa mistis dan berbagai pantangan budaya.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul jelang malam 1 Suro adalah: Bolehkah berhubungan suami istri di malam 1 Suro menurut Islam?
Pasalnya, sebagian masyarakat masih mempercayai bahwa malam tersebut dianggap keramat dan penuh pantangan.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Muhammad Himmatur Riza, M.H., dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, memberikan penjelasan tegas.
Menurutnya, dalam hukum Islam, tidak ada larangan syar'i bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan badan di malam 1 Suro.
"Dalam Islam, tidak ditemukan larangan khusus terkait berhubungan suami istri di malam 1 Muharram atau 1 Suro. Hal ini diperbolehkan selama istri dalam keadaan suci dari haid maupun nifas," jelas Riza dalam program 'OASE' yang ditayangkan Tribunnews.com, Jumat, 20 Juni 2025.
Lebih lanjut, Riza menegaskan bahwa berbagai larangan yang berkembang di masyarakat Jawa, seperti tidak boleh menikah atau berhubungan intim di bulan Suro, sejatinya bukan bagian dari ajaran agama Islam.
"Kepercayaan bahwa Bulan Suro adalah bulan keramat atau membawa kesialan merupakan warisan budaya dan mitos lokal masyarakat Jawa. Larangan seperti tidak menikah atau tidak berhubungan suami istri pada bulan ini lahir dari tradisi, bukan dari tuntunan syariat," ujar Riza.
Menurutnya, masyarakat perlu bisa membedakan antara ajaran agama dan tradisi lokal yang berkembang.
Islam tidak melarang aktivitas halal, termasuk hubungan suami istri dalam ikatan pernikahan yang sah, sepanjang tidak melanggar ketentuan fikih.
"Larangan-larangan itu lebih kepada kepercayaan adat yang diturunkan secara turun-temurun. Sementara Islam sebagai agama tidak mengatur larangan tersebut secara khusus," pungkasnya.
4 waktu yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri
1. Siang hari di Bulan Ramadhan.
Menlansir dari Kompas.com, di Bulan Ramadhan, yakni mulai terbit waktu fajar sampai dengan azan magrib adalah waktu yang tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri.
Hal ini sebagaimana dikutip pada Surah Al Baqarah ayat 187, berikut kutipan arti dari surah tersebut.
"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu.
Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah.
Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa," - Q.S Al Baqarah ayat 187
2. Iktikaf
Selain ketika berpuasa, larangan berhubungan suami istri juga dilarang ketika sedang melakukan iktikaf.
Hal ini juga tertera dalam Surah Al Baqarah ayat 187.
3. Saat perempuan sedang haid
Pada saat perempuan sedang haid atau menstruasi, hubungan suami istri dilarang untuk dilakukan.
Hal itu tersampaikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 222, berikut kutipannya.
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.”
Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid).
Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," - Q.S Al-Baqarah ayat 222.
4. Saat ihram haji dan umrah
Ihram adalah keadaan spiritual yang ditandai dengan niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, dan juga dengan pakaian khusus serta larangan-larangan tertentu yang harus dipatuhi selama berada dalam keadaan tersebut.
Ketika sudah ihram, Arsad menjelaskan bahwa berhubungan suami istri tidak diperbolehkan.
Hal itu tercantum dalam Surah Al Baqarah ayat 197.
Berikut kutipannya. "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafa?, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji.
Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat," - Q.S Al Baqarah ayat 197.