TIMESINDONESIA, MALANG – Keberadaan satuan pelayanan publik yang menangani pemadaman kebakaran (damkar) di Kabupaten Malang sangat krusial. Dengan cakupan wilayah sangat luas melingkupi 33 wilayah kecamatan, efektivitas dan revitalisasi damkar kini tengah menjadi atensi serius.
Data dihimpun, Satuan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Malang selama ini berada dalam kewenangan OPD teknis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sesuai kondisi saat ini, hanya ada 4 (empat) pos petugas pelayanan damkar yakni, ditempatkan Pendopo Kabupaten Malang, Pos Singosari, Pos Kepanjen, dan Pos Pujon. Sementara, tugas mereka untuk melayani semua wilayah di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
"Untuk lebih memaksimalkan layanan penanganan kebakaran ataupun evakuasi, seharusnya minimal ada 7 pos. Semakin dekat pos pelayanan titik penanganan, maka petugas damkar bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penanganan kebakaran, yaitu 15 menit," tandas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, Kamis (26/6/2025).
Ilustrasi penanganan kebakaran oleh petugas damkar Satpol PP Kabupaten Malang. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Menurutnya, penanganan kebakaran juga penyelamatan (evakuasi) saat kejadian merupakan pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah, dengan indikator SPM penanganan dalam waktu 15 menit.
Karena itu pula, lanjut Redam, pihak mendorong sekaligus mendukung ketika nantinya kinerja pelayanan dasar pada kebakaran dan evakuasi ini lebih dimaksimalkan. Yakni, dengan memisahkan bidang damkar yang kini masih menginduk di Satpol PP.
Sedangkan, merujuk Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurutnya optimalisasi pelayanan damkar ini menjadi hal sangat memungkinkan atau bahkan wajib dilakukan.
Dalam Bab VI Ketentuan peralihan Pasal 22 Permendagri 16/2020 tersebut, kata Redam, disebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, perangkat daerah berupa dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan
daerah bisa dibentuk sebagai dinas mandiri, dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
"Sub urusan Kebakaran dan Penyelamatan merupakan pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Dan, pembentukan dinas kebakaran mandiri ini, disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Mendagri tersebut, paling lama 1 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan," terang senator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Berdasarkan catatan bidang Damkar Kabupaten Malang, dilaporkan 194 kejadian kebakaran selama 2023, dengan total kerugian diperkirakan Rp 21.485.500.000. Sedangkan, tindakan evakuasi non kebakaran sebanyak 215 kasus.
Selama 2024, dilaporkan kejadian kebakaran 131 kasus, dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 12,4 miliar lebih, dan tindakan evakuasi oleh petugas damkar sebanyak 405 kasus
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto mengungkapkan, kemandirian pelayanan damkar menjadi perangkat kerja daerah atau dinas baru memang sangat realistis.
Menurutnya, dengan cakupan wilayah tersebar di 33 kecamatan, maka idealnya keberadaan pos damkar minimal ada 9 titik yang berdekatan wilayah penanganan.
"Dengan kecepatan mobil 60 kilometer/jam atau maksimal 70 kilometer/jam, jangkauan petugas damkar sampai lokasi kebakaran sering melebihi 15 menit sampai di lokasi. Jadi, kami belum bisa memenuhi SPM 15 itu. Mobil damkar tidak bisa dipaksakan kecepatannya, bisa beresiko apalagi kontur jalannya naik turun atau berkelok," terang Sigit.
Tambahan pos layanan damkar ini, lanjutnya, diharapkan bisa diadakan di sejumlah titik. Seperti di wilayah Malang Selatan, Wajak, Dampit, dan lainnya.
Dengan jumlah personel 82 orang, dan hanya 60 petugaa yang aktif dalam penanganan kebakaran, menurutnya juga masih jauh dari jumlah ideal.
Dimana, sesuai hasil assesmen Kemendagri, menurutnya pasukan atau petugas damkar di Kabupaten Malang minimal 178 orang.
Selebihnya, lanjut Sigit, selama ini pihaknya juga dibantu adanya petugas relawan sejumlah sekitar 80 orang.
"Kami sudah menyiapkan kajian akademisnya, juga audah mencoba mengusulkan ke provinsi. Menjadi dinas mandiri, diharapkan kinerja penanganan kebakaran lebih maksimal sesuai SPM dan bisa lebih leluasa mengatur ritme penanganan tugas," pungkasnya. (*)