TRIBUNJATIM.COM - Dugaan pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh polisi terhadap pengendara motor wanita kini mengungkap fakta.
Pemalakan itu dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono.
Perisitiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan bahwa Aiptu Rudi saat itu memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus lalu lintas.
“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dari pengendara tersebut.
Namun, justru terjadi dugaan pungli senilai Rp 100.000 sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.
Menyusul kejadian itu, Made langsung berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
“Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Made.
Ia menambahkan, Aiptu Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, viral di media sosial video polisi diduga palak pengendara motor Rp 100 ribu.
Peristiwa ini disebut terjadi Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam Video yang viral pada Rabu (25/6/2025), tampak seorang pria berseragam polisi menghentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor dengan pelat BK 4388 AIK.
Polisi yang mengenakan jaket putih tersebut terlihat mengulurkan tangan kirinya, sementara pengendara wanita membuka tas dan mengeluarkan dompet.
Ia kemudian memberikan selembar uang Rp 100.000 ke polisi tersebut.
"Anggota polisi di Medan diduga palak wanita pengendara motor Rp 100.000," demikian narasi dalam unggahan video tersebut, melansir dari Kompas.com.
Diketahui, motor yang dikendarai polisi itu berpelat BK 6223 AEH.
Peristiwa diduga terjadi di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Warganet pun geram dan mengomentari video tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan adanya kejadian itu dan mengatakan oknum personel tersebut sedang diperiksa oleh Propam.
"Saat ini petugas itu sedang diperiksa di Paminal. Ya dugaan awal pungli. Tapi ini masih didalami," kata Made saat dihubungi Kompas.com melalui saluran telepon, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, praktik pungutan liar atau pungli dialami sopir truk asal Kendal, Jawa Tengah.
Di mana sopir truk itu mengaku dipalak oleh petugas Dishub di beberapa wilayah luar kota, khususnya di Karawang dan Bekasi, Jawa Barat.
Menurut pengakuan para sopir, mereka kerap diminta uang sebesar Rp200.000 hingga Rp500.000.
Itu terjadi saat mereka melakukan perjalanan mengangkut barang ke luar daerah.
Seorang sopir truk, Sahri, mengungkapkan ia merasa terkejut ketika dihentikan oleh oknum Dishub di wilayah Karawang dan Bekasi yang menanyakan surat izin bongkar muat dokumen yang selama ini tidak pernah ia miliki maupun diminta di tempat lain.
"Itu yang menjadi keresahan kami para sopir. Soalnya di Kendal, tidak ada aturan yang mengeluarkan surat izin itu,"
"Kami jadi bingung kan, kenapa justru diminta suratnya di daerah lain, padahal di Kendal sendiri tidak diminta gitu." katanya, Sabtu (21/6/2025).
Sahri yang tak bisa menunjukkan surat itu, akhirnya terpaksa menuruti keinginan oknum Dishub tersebut.
Dia juga tak bisa memberi perlawanan, dan memilih menyerahkan sejumlah yang sesuai nominal yang diminta.
"Waktu itu saya pernah diminta Rp 250 ribu saat melintas di daerah Bekasi," sambungnya.
Pemalakan serupa juga pernah dialami Mario dengan nominal Rp 500 ribu.
Dikatakannya, pemalakan oleh oknum Dishub di daerah Karawang dilakukan pada malam hari saat jalan dalam kondisi sepi.
"Iya sama, teman saya juga pernah dipalak itu sekitar Rp 500 ribu. Tiba-tiba truk diberhentikan dan didatangi oknum," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti keluhan sopir.
"Kami akan komunikasi dengan Dishub provinsi, karena dari kemarin dan hari ini mereka juga menghadapi hal yang sama," terangnya.
Eko menerangkan, saat ini belum ada regulasi resmi mengenai surat izin bongkar muat yang harus dimiliki para sopir.
"Daerah lain mungkin minta surat itu ke sopir, tapi rata-rata kan nggak ada real suratnya.
Makanya kami belum tahu ini,"
"Harapan kami kalau memang itu bisa dikeluarkan, kami siap mengeluarkan suratnya." tegasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi akan mengkaji terkait surat izin bongkar muat yang diberlakukan di sejumlah daerah.
Jika surat izin bongkar muat menjadi dokumen wajib yang dimiliki sopir, pihaknya juga akan mendesak Dishub Kendal untuk membuat surat tersebut.
"Kita akan kaji, kalau memang kebutuhan para sopir adalah surat bongkar muat itu. Apakah Dishub nanti bisa mengeluarkan atau tidak," ungkapnya.
Namun, Benny lebih menyoroti adanya ulah oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan pribadi.
Dia menilai, oknum tersebut akan terus memanfaatkan kesempatan dengan mencari kesalahan sopir meskipun surat izin bongkar muat telah diterbitkan.
"Prinsipnya adalah bukan soal bongkar muat, tetapi bagaimana semua aparatur negara agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oknum-oknum,"
"Nanti kalau surat bongkar muat dikeluarkan, ada oknum-oknum pakai celah lain juga bisa menjadi masalah baru bagi sopir," tandasnya.