TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Muchlis, mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan rest area Tongas, Kecamatan Tongas.
Tiga kios milik pemerintah yang berada di wilayah barat Kabupaten Probolinggo itu diduga dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dan penjualan minuman keras (miras).
Saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (27/6/2025), Muchlis menjelaskan, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“RDP ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat setempat yang mengeluhkan aktivitas warga di rest area Tongas,” jelas Muchlis.
Menurutnya, ada beberapa bedak di lokasi tersebut yang dilaporkan warga dimanfaatkan untuk karaoke dan penjualan minuman keras.
Menanggapi laporan tersebut, Muchlis meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo untuk segera menindaklanjuti.
Rest Area Tongas, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. (Foto: Dok. TIMES indonesia)
“Ternyata benar ada tiga bedak di rest area Tongas yang disalahgunakan untuk kegiatan karaoke dan penjualan miras,” terang Muchlis.
Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), Satgas Anti Miras, Satpol PP, dan Sae Law Care.
Sebelum RDP digelar, Satpol PP telah melakukan penggerebekan, dan DKUPP mengambil langkah tegas dengan mencabut izin penggunaan ketiga bedak tersebut.
“Kurang lebih tiga minggu lalu, sebelum RDP digelar, Satpol PP sudah melakukan penggerebekan, dan benar, ada tiga kios yang disalahgunakan,” ujar Taufik Alami, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo.
Dari temuan itu, Taufik menyebut pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin penggunaan ketiga bedak tersebut.
Taufik juga menegaskan, persoalan miras tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak.
“Kami juga meminta kepada Forkopimka, dalam hal ini Camat Tongas dan warga, untuk ikut serta memerangi peredaran miras ini. Jadi bukan hanya kami,” terang Taufik.
Muchlis menambahkan, langkah yang diambil saat ini merupakan peringatan keras bagi pelaku usaha yang nekat menyalahgunakan aset pemerintah.
“Semua bedak milik Pemkab, baik di pasar, ruko, atau rest area, jika dipakai untuk aktivitas ilegal, izinnya akan dicabut. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Komisi I juga mendorong Satgas Anti Miras untuk bertindak lebih cepat dan tegas dalam memberantas peredaran miras.
“Satgas harus berani bertindak. Masyarakat menaruh harapan besar pada tim ini,” ucap Muchlis.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengawasan dan penindakan. Satpol PP, Sae Law Care, dan instansi lainnya tidak bisa bekerja sendiri. Bea Cukai pun diminta terlibat karena perannya yang juga penting.
Tak hanya itu, Komisi I turut mendorong adanya sosialisasi masif mengenai bahaya miras di sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Sosialisasi tidak boleh sekadar formalitas, tetapi berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dengan adanya temuan dan langkah tegas ini, DPRD berharap penggunaan fasilitas publik bisa lebih terkontrol dan tidak lagi disalahgunakan. Partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan demi mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang bebas dari miras. (*)