TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencekal eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim ke luar negeri.
Pencekalan berlaku sejak Kamis (19/6/2025) hingga enam bulan ke depan.
Hal tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi laptop.
Nadiem sempat menjalani pemeriksaan di Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Sebelumnya, kinerja Nadiem sebagai Mendikbud Ristek mendapat kritik dari Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla berharap Menteri Pendidikan yang dipilih Prabowo Subianto mengerti cara memajukan pendidikan di Indonesia.
"Ya yang mengerti pendidikan dengan baik untuk memajukannya."
"Sebab bagaimana memajukan, kalau tidak paham?" ucapnya, Kamis (10/10/2024).
Dalam acara diskusi 'Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan' pada Sabtu (7/9/2024), Jusuf Kalla menyebut Menteri Pendidikan harus diisi oleh sosok yang kompeten karena jangkauannya luas.
"Ada Muhadjir, ada Anies. Ada Mas Nadiem yang tidak punya pengalaman pendidikan," ujarnya.
Pada Rabu (11/9/2024), Nadiem sempat ditanya mengenai kritikan dari Jusuf Kalla namun ia tak menjawab.
Nadiem yang selesai menghadiri rapat kerja terakhir bersama Komisi X DPR RI berjalan terburu-buru ke arah mobil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkap pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk melancarkan proses penyelidikan.
Dalam waktu dekat, Nadiem akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop.
"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keterangannya," paparnya.
Diketahui, perkara pengadaan laptop memakan anggaran Rp 9,9 triliun.
Nadiem sempat menjalani pemeriksaan pada Senin (23/6/2025) lalu.
Dugaan pengkondisian pengadaan laptop terjadi dalam rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.
"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020. Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengkondisian itu harus diperjelas," tandasnya.
Hasil temuan sementara, rapat diikuti sejumlah pihak termasuk Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek.
Pihak lain yang memberikan pandangan terkait pengadaan laptop chromebook masih didalami.
"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," tuturnya.
Penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
(Mohay/Cherul Umam/Fahmi Ramadhan)