BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pembenahan dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin, yang berlokasi di Kecamatan Tapin Selatan.
Langkah ini sebagai upaya untuk memenuhi syarat penilaian Adipura yang kini semakin ketat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin, Nordin saat ditemui di lokasi, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Nordin, saat ini terdapat perubahan signifikan dalam sistem penilaian Adipura berdasarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup pada Rakor di Jakarta belum lama ini.
"Penilaian Adipura kini lebih difokuskan pada pengelolaan TPA. Jika sistemnya masih open dumping, maka dipastikan tidak akan mendapat Adipura. Bahkan berpotensi mendapat predikat kota terkotor," ungkap Nordin.
Lebih lanjut, Nordin menjelaskan Kabupaten Tapin sudah menerima sanksi administrasi dari Kementerian terkait penggunaan sistem open dumping di TPA Hatiwin.
“Kami sudah tidak bisa menunda lagi. Saat ini kami sedang melakukan pembenahan. Target kami dalam tujuh hari ke depan, seluruh sampah di TPA akan ditutup menggunakan tanah uruk,” jelasnya.
Nordin menyebut, model pengelolaan TPA ke depan akan diarahkan menuju sistem controlled landfill atau bahkan sanitary landfill, agar bisa memenuhi standar minimal yang ditetapkan kementerian.
"Dari atas sudah terlihat, saat ini tumpukan sampah yang masuk ke TPA mulai berkurang. Meskipun masih ada area yang belum tertutup, tapi itu segera kami tindak lanjuti," ujar Nordin sambil menunjuk ke arah tumpukan lama.
Ia berharap, dukungan semua pihak terus mengalir agar Kabupaten Tapin tetap bisa mempertahankan prestasi sebagai penerima penghargaan Adipura. (Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)