TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Menjelang pelaksanaan Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi XV Jawa Barat (Porprov XV Jabar) tahun 2026, mutasi kerap menjadi pertanyaan bagi para pengurus cabang olahraga.
Saat ditemui di ruang kerjanya Ketua KONI Kota Tasikmalaya Anton Suherlan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mutasi, demi menjaga keadilan kompetisi, menjunjung tinggi prinsip etika olahraga, serta memastikan pembinaan atlet berjalan secara berkelanjutan.
Porprov Jabar, menurut Anton merupakan ajang multiolahraga empat tahunan yang diinisiasi oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai bentuk pengukuran hasil pembinaan olahraga di tingkat kabupaten/kota.
“Porprov bukan sekadar ajang kompetisi, tapi juga simbol keharmonisan kehidupan keolahragaan dan pembangunan peradaban melalui sportivitas,” ujar Ketua KONI Kota Tasikmalaya.
Salah satu poin penting dalam regulasi mutasi Porprov XV Jabar 2026 adalah asas domisili. KONI menegaskan bahwa domisili atlet tetap menjadi prioritas utama dalam proses mutasi.
“Jika domisili berbeda dengan tempat klub pembinaan, maka yang diutamakan adalah domisili atlet,” tegasnya.
Anton menambahkan saat ini berbagai alasan sah untuk mutasi atlet juga harus dijabarkan, antara lain mengikuti kepindahan orang tua, suami/istri; pindah tugas atau pekerjaan; penerimaan sekolah/perguruan tinggi; serta tujuan pembinaan dan peningkatan prestasi.
"Namun, jika klub asal dapat membuktikan telah membina atlet setidaknya enam bulan sebelum pengajuan mutasi, maka permohonan dapat ditolak." tegasnya.
Proses mutasi atlet tidak serta-merta dilakukan tanpa dokumen resmi. Ketua KONI Kota Tasikmalaya mengingatkan bahwa seluruh atlet dan pemangku kepentingan wajib memenuhi stratifikasi dokumen mutasi berikut ini seperti KK dan KTP di domisili tujuan.
Kemudian Surat Permohonan Mutasi (SPM) dari atlet ke klub dan KONI daerah (Konida) asal seperti SRPM dari klub kepada pengurus cabang, SRM dari Pengcab ke atlet dan Pengprov Cabor, SPPM dari Konida tujuan, SKM dari Konida asal dan SPMA dari Pengprov Cabor.
Ketua KONI juga menegaskan bahwa SPM harus diajukan paling lambat 90 hari sebelum pelaksanaan BK. Keterlambatan pengajuan membuat proses mutasi dianggap tidak sah.
Hak dan kewajiban semua pihak seperti atlet, klub, Pengcab, Konida dalam konteks mutasi atlet, seluruh pihak memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur secara detail
Atlet berhak melakukan mutasi tanpa diskriminasi, mendapatkan pendampingan, informasi, serta kejelasan status mutasi. Atlet juga berhak mengajukan sengketa ke Dewan Hakim apabila ada penolakan.
Klub dan Konida berhak menolak atau menerima mutasi, dan memiliki kewajiban untuk menanggapi dalam waktu maksimal 30 hari. Bila tidak menjawab dalam waktu itu, permohonan dianggap disetujui.
Pengprov Cabor wajib membentuk Tim Keabsahan 90 hari sebelum BK dimulai, untuk memastikan keabsahan status atlet, Pengprov Cabor wajib membentuk Tim Keabsahan beranggotakan minimal 3 orang.
"Tim ini akan bertugas untuk memverifikasi dokumen mutasi, menerbitkan Surat Rekomendasi Keabsahan 30 hari sebelum BK dan
menangani sanggahan dan keberatan maksimal 7 hari setelah surat diterbitkan,"terangnya.
KONI Kota Tasikmalaya, menurutnya, siap mengawal proses dengan transparansi dengan menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal seluruh proses mutasi atlet dengan prinsip transparansi, keadilan, dan pembinaan berkelanjutan.
“Kami membuka ruang komunikasi bagi seluruh pengurus cabor untuk berkonsultasi langsung ke sekretariat KONI Kota Tasikmalaya. Untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan dan menjaga nama baik olahraga Kota Tasikmalaya, KONI Kota Tasikmalaya akan menggelar pertemuan untuk membahas hal ini” pungkasnya.
Anton menghimbau kepada seluruh Pengurus Cabang olahraga agar dapat memahami tentang aturan mutasi atlet, apabila ada yang belum paham dapat menghubungi ke sekretariat KONI Kota Tasikmalaya. (*)