TRIBUNMANADO.CO.ID- Jangan mengabaikan sertifikat prestasi yang anda pernah capai.
Sebab ternyata bisa digunakan untuk mendaftarkan diri di sekolah kedinasan.
Pengaruh sertifikat prestasi akan memberi nilai tambah.
Namun tidak semua sertifikat yang bisa digunakan. Ada kriteriabtersendiri.
Tak hanya sertifikat olahraga, ada beberapa sertifikat lain yang bisa digunakan.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2025 akan dibuka pada 29 Juni 2025.
Salah satu syarat yang dapat menjadi nilai tambah adalah melampirkan sertifikat atau piagam kejuaraan.
Sertifikat ini bisa berasal dari berbagai bidang, mulai dari riset, olahraga, seni budaya, organisasi, hingga keagamaan.
Calon Taruna dapat melampirkan piagam atau sertifikat kejuaraan di bidang Riset dan Inovasi, Olahraga dan Seni Budaya, Organisasi dan Agama dengan ketentuan:
1. Piagam/Sertifikat yang dilampirkan adalah sertifikat resmi yang diperoleh selama menempuh Pendidikan di Tingkat SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional (PUSPRENAS) atau dokumen hasil kurasi PUSPRENAS : untuk prestasi di bidang Riset dan Inovasi serta Olahraga dan Seni; dan
b. Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK)/Surat Pernyataan : untuk bidang prestasi organisasi.
2. Bidang atau jenis Kejuaraan/Perlombaan/Organisasi yang diakui meliputi:
1). Riset dan Inovasi
a. Olimpiade Sains Nasional (OSN);
b. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
c. Lomba Kompetensi Siswa Nasional;
d. Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Nasional;
e. Olimpiade Sains International;
f. Kejuaraan atau ajang lainnya yang piagam atau sertifikat nya telah dikurasi di Pusat Prestasi Nasional (Pusprenas); dan
g. Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas.
2). Olahraga dan seni
a. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
b. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);
c. Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS3N);
d. Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI);
e. National Schools Debating Championship (NSDC);
f. Lomba Debat Indonesia (LDI); dan
g. Kejuaraan atau ajang lainnya yang piagam atau sertifikatnya telah dikurasi di Pusat Prestasi Nasional (Pusprenas).
3). Organisasi
a. Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
b. Ketua/Pradana Dewan Ambalan;
c. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional;
d. Jambore Nasional dan Jambore Daerah; dan
e. Raimuna Nasional dan Raimuna Daerah.
4). Agama
Kejuaraan, ajang, atau kegiatan yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian Agama atau lembaga keagamaan resmi yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam asli sebagai tanda bukti pencapaian prestasi.
Contoh : Agama Islam (Penghafal Al-Quran sebanyak 30 Juz yang dibuktikan dengan sertifikat tahfidz dari Kementerian Agama).
3. Dalam rangka menjamin kredibilitas dan kesetaraan pengakuan terhadap piagam atau sertifikat prestasi yang diperoleh oleh pendaftar, setiap dokumen penghargaan dari ajang talenta bidang Olahraga, Seni, Riset dan Inovasi yang tidak diselenggarakan oleh Pusprenas perlu melalui proses kurasi.
Kurasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa ajang tersebut memenuhi standar kelayakan dalam hal penyelenggaraan, bobot capaian, serta kontribusi terhadap pengembangan bakat dan prestasi peserta didik;
4. Calon Taruna dapat melakukan kurasi terhadap prestasinya melalui laman https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id/;
5. Piagam/Sertifikat/Hasil Kurasi diunggah (upload) dengan format PDF ukuran file maksimal masing-masing 1.000 kb;
6. Khusus untuk prestasi di bidang organisasi, calon Taruna wajib melampirkan bukti dokumen berupa :
1). Prestasi Bidang Organisasi Intra Sekolah (OSIS) dan Pramuka, pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung berupa :
a. Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keterlibatan pendaftar sebagai Ketua OSIS atau Pradana (Ketua Dewan Ambalan); atau
b. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pendaftar dan diketahui oleh Kepala Sekolah, sesuai dengan template yang tersedia di https://sipencatar.kemenhub.go.id/.
2). Prestasi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA), pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung berupa :
a. Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keterlibatam calon Taruna/Taruni sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional; atau
b. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pendaftar dan diketahui oleh Kepala Sekolah, sesuai dengan template yang tersedia di https://sipencatar.kemenhub.go.id/.
3). Prestasi sebagai delegasi dalam kegiatan Raimuna/Jambore Pramuka, pendaftar wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:
a. Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan (SK) yang menyatakan keterlibatan calon Taruna sebagai Kontingen dalam Kegiatan Jambore Nasional/Jambore Daerah/Raimuna Nasional/Raimuna Daerah; atau
b. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh calon Taruna dan diketahui oleh Kepala Sekolah, sesuai dengan template yang tersedia di https://sipencatar.kemenhub.go.id/.
(Widya)