TRIBUNNEWS.COM - Pasal pemerasan Nikita Mirzani diduga dihapus dan diragukan, pihak Reza Gladys kini seret nama dokter Oky Pratama.
Pihak kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring kembali mengadakan konferensi pers terkait kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani, Minggu (29/6/2025).
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Bang Biring ini menggandeng timnya untuk mengungkapkan isi chat antara Nikita Mirzani, kliennya, Reza Gladys dengan Oky Pratama.
Di momen itu, Julianus berdalih baru mendapatkan hasil percakapan antara Nikita dan Oky soal dugaan pemerasan belakangan ini.
"Selama ini framing-framing digiring-giring bahwa klien kami ingin ketemu Nikita Mirzani, kepingin karena begini. Nah ini kan sudah jelas ada percakapannya," tutur Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (29/6/2025).
"Percakapan pembicaraan tanggal 3 November dan 13 November 2024 ini tidak kami miliki selama ini karena merupakan hasil lab forensik. Ekstraksi terhadap keempat handphone yang sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, yaitu inisial NM (Nikita Mirzani), inisial IM (Ismail Marzuki alias Mail Syahputra), inisial O (dokter Oky Pratama), dan inisial S (Samira alias Doktif)," bebernya.
Pihaknya mempertegas, percakapan tersebut selama ini tidak ia kantongi.
"Saya pikir itu harus kami pertegas ya. Percakapan ini tidak ada sama kami selama ini, tapi sudah diekstraksi oleh penyidik di Cyber Polda Metro Jaya," tandasnya.
Ia kemudian menjelaskan terkait peristiwa di tanggal 27 Oktober 2024.
Menurutnya, tidak ada peristiwa yang menyatakan Reza Gladys mengutarakan niat untuk menutup mulut Nikita Mirzani.
"Dilanjutkan dengan peristiwa sebelum tanggal 27 Oktober tentang sumpel mulut. Tidak ada niat daripada klien kami. Yang menyuruh sumpel mulut tanggal 27 Oktober adalah Oky Pratama kepada klien kami," kata Julianus.
Terkait tindakan Reza Gladys memberikan uang kepada Nikita Mirzani, pihaknya berdalih kliennya ketakutan.
"Dari awal tanggal 27 Oktober sampai tanggal 13 November, tidak ada niat klien kami untuk memberikan duit itu ya," jelasnya.
"Peristiwa percakapan yang kami sampaikan barusan, karena secara terus-menerus diserang, dijatuhkan, dijelek-jelekkan produk skincarenya. Kemudian ini kan membuat usahanya semakin turun gitu ya," tambah Julianus.
Lalu, dia mengurai dugaan ancaman yang didapat kliennya.
"Kemudian, faktor kedua adalah tentang adanya ancaman," imbuhnya.
Sebelumnya, Julianus enggan mengomentari perubahan isi dakwaan terhadap Nikita Mirzani.
"Terhadap apa yang disampaikan oleh rekan sejawat kami, Bang Fahmi Bachmid ya tentang persoalan pasal 369 adalah merupakan dugaan pencemaran nama baik, saya tidak mau berkomentar," tegas Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).
Dia malah menyinggung soal perilaku Fahmi Bachmid.
"Kami sebagai rekan sejawat harus berperilaku patut dan wajar sebagai pasal 6 huruf B," tambahnya.
Julianus kemudian menunjukkan kitab KUHP yang baru ia beli.
Pihaknya menekankan, belum ada perubahan terkait pasal 369.
"Saya sudah membeli buku KUHP, KUHAP, dan KUHAPerdata yang baru saya beli. Ini saya tunjukkan di bab 23, jelas ya. Itu dijelaskan pemerasan dan pengancaman Pasal 368 dan 369," tandasnya.
Karena takut disomasi, Julianus menegaskan penjelasannya ini ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6.
"Ini saya tunjukkan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6 di seluruh Indonesia ya, bukan kepada rekan sejawat kami. Nanti kami disomasi lagi," urainya.
Seperti diketahui, kini NIkita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra mendekam di bui akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang perdana kasus tersebut pun sudah digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di momen itu terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik.
Hal itu pun tentu membuat publik sekaligus orang-orang terdekat Nikita Mirzani bingung.
Salah satu respons pun ditunjukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani yang langsung memberikan komentar menohok untuk pihak Reza Gladys.
"Biasakan kalau berbicara itu dengan data, karena kita itu berbicara tentang hukum, hukum itu adalah hitam putih pembuktiannya," tembak Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (26/6/2025).
"Maksudnya hitam putih kalau kita berbicara tentang aturan, tentang pasal, buktikan dengan aturan dengan undang-undang yang menyebutkan pasal tersebut seperti yang saya sampaikan seperti ini," tegasnya lagi.
Lantas sang kuasa hukum pun membeberkan perjalanan kasus Nikita Mirzani sejak awal hingga disidangkan.
"Jelas secara yuridis bukti berdasarkan bukti data dakwaan tidak ada satu pun pasal pemerasan yang didakwakan, jadi karena sudah di pengadilan namanya dakwa, yang didakwakan kepada Nikita Mirzani."
"Sedangkan pada proses penyidikan pada proses penetapan Nikita tersangka, pada proses Nikita ditahan, baik pada tingkat pertama penahanan oleh kepolisian, penahanan perpanjangan 40 hari oleh kejaksaan, semuanya adalah pasal 368 tentang pemerasan."
"Tiba-tiba pemerasan itu hilang, dihapus oleh Jaksa Penuntut Umum, dimunculkan pasal 369 tentang pencemaran nama baik, secara lisan atau tulisan, pencemaran dengan lisan dan tulisan, itu bahasanya seperti itu tadi yang saya sampaikan," bebernya.
( Salma/ Gabriella)