Peradi Tekankan Advokat Baru Harus Menguasai dan Menaati Kode Etik
Glery Lazuardi June 29, 2025 02:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3.992 orang ‎calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dihelat DPN Peradi secara serentak di puluhan kota di Indonesia.

‎“Pesertanya mencapai 3.992 orang di seluruh Indonesia,” kata R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Harian DPN Peradi di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Advokat senior yang karib disapa Dwi ini, menyampaikan, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan, Sabtu kemarin menghelat UPA secara serentak di 39 kota.

Ia menjelaskan, peserta UPA pertama pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan sangat signifikan, yakni mencapai 1.000 peserta dibandingkan penyelenggaraan UPA gelombang kedua pada Desember 2024.

‎“Kenaikan 1.000 orang lebih. Dulu itu pesertanya 2.900-an, sekarang 3.992,” ujarnya.

Menurut Dwi, kenaikan signifikan ini merupakan indikator kredibilitas Peradi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya yang ingin berprofesi sebagai advokat sangat percaya Peradi. 

Peradi sangat menjaga mutu advokat. Salah satunya, lanjut Dwi, menerapkan prosedur yang ketat sesuai SOP dalam setiap UPA. Pelaksanaan UPA dilakukan oleh pihak ketiga yang sangat profesional. 

‎Selain itu, pelaksanaan UPA juga dikontrol secara ketat demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, berkulitas, berintegritas, dan menaati serta menjunjung tinggi Kode Etik ‎Advokat Indonesia.

‎“Kontrol (ketat) terhadap segalanya agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya tidak baik atau kurang baik dalam satu proses ujian,” ujarnya.

Dwi lebih lanjut menyampaikan, seperti sebelum-sebelumnya, penyelenggaraan UPA di Jakarta yang kembali digelar di Untar, jumlah pesertanya masih mendominasi atau berada di urutan teratas.

‎“Di Jakarta, di Universitas Tarumanagara ini adalah yang jumlahnya terbesar 1.168 orang peserta,” katanya.

Menurutnya, terjadi kenaikan jumlah peserta di sejumlah kota. Kenaikan ini juga dipengarungi jumlah lulusan dari fakultas hukum ‎dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Peradi.

‎“Kalau kebetulan mereka lagi ikut judisiumnya banyak, biasanya PKPA-nya banyak dan setelah itu maka yang ikut ujian juga banyak,” ujarnya.

Dwi kembali menegaskan, jumlah tersebut juga tidak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap Peradi.

Mereka tidak tergoda untuk menjadi calon advokat dari organisasi advokat di luar Peradi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni Pasal 3 Ayat (1) huruf f.

‎“Jadi pilihannya adalah kepada kita (Peradi) sehingga kita bisa selalu di atas 2.500 pesertanya,” kata dia.

Ia berpesan kepada calon advokat jika nanti lulus UPA, magang, dan diangkat menjadi advokat Peradi, harus terus meningkatkan kualitas atau penguasaan tentang hukum dan melek teknologi.

“Intinya buat kami adalah, setiap advokat baru itu harus menguasai, memahami, menjalankan, dan menaati kode etik secara baik,” tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.