KABAR Baik! Pemkab Karanganyar Hapus Denda Pajak Daerah, Berlaku 1 Juli Hingga 31 Agustus 2025
deni setiawan June 29, 2025 07:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib membayar pajak.

Kepala BKD Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, kebijakan penghapusan denda pajak untuk beberapa sektor seperti pajak PBB, restoran, hotel, hingga diberlakukan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Relaksasi tersebut dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib membayar pajak, juga menyambut HUT ke 80 Kemerdekaan RI.

"Untuk insentif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan membayar pajak tepat waktu."

"Menggugah semangat dan kesadaran warga," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (29/6/2025).

Selain itu, melalui penghapusan denda pajak, terangnya, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pasalnya, meskipun denda dihapuskan pemasukan dari pajak dapat menambah penerimaan kas daerah dari pajak.

Saat ditanya mengenai kepatuhan masyarakat membayar pajak, jelas Kurniadi, sejauh ini sudah sesuai perkiraan meskipun kondisi ekonomi saat ini tidak seperti tahun lalu.

Dia menerangkan, pendapatan pajak daerah dari semua sektor sudah mencapai 47 persen dari target Rp315 miliar.

"Sampai 29 Juni 2025 sudah 47 persen dari target Rp315 miliar," terangnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.