Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi cilik era 90-an, Chikita Meidy dilaporkan oleh suaminya, Indra Adhitya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan itu dilayangkan ke Polres Tangerang Kota oleh Adit. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Indra, Raidin Anom, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia juga menyebut bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat dengan membawa dua alat bukti.
“Kita datang ke Polres Kota Tangerang hari ini untuk melakukan suatu laporan. Tentu ini yang saya maksud tadi, sebagaimana petunjuk Pasal 184 KUHAP, tentang bagaimana petunjuk laporannya, bagaimana," ucap Raidin Anom di Polres Tangerang Kota, Sabtu (28/6/2025).
"Sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup dan Alhamdulillah, laporannya sudah diterima. Ini tanda bukti pelaporan,” ujar Raidin.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang yang dilaporkan berinisial CC dan AK.
Meskipun belum dijelaskan lebih jauh siapa yang dimaksud, Indra sendiri mengonfirmasi bahwa istrinya termasuk dalam laporan tersebut.
“Iya (laporkan istri)," kata Indra.
Meski belum membeberkan detail kasus yang terjadi, pihak kuasa hukum menyatakan akan ada laporan lanjutan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau teman-teman butuh lebih lanjut, kita juga akan membuat satu lagi pelaporan UU ITE,” tambah Raidin.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Chikita Meidy soal kabar dirinya yang dilaporkan oleh Indra.
Namun kabar itu dibantah oleh pihak Indra hingga membuat hubungan rumah tangga mereka mulai bermasalah.