Kementerian LH Ubah Penilaian Lomba Adipura, Banjarmasin Masih Kena Sanksi
Hari Widodo June 30, 2025 07:31 AM

BANJARMASIN, BPOST - Kota Banjarmasin tidak bisa mengikuti penilaian lomba Adipura 2025 yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Hal ini karena  Banjarmasin mendapat peringatan dari Kementerian LH berkaitan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih.

Peringatan juga diberikan kepada TPA Tebing Liring Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), TPA Hatiwin Kabupaten Tapin dan TPA Cahaya Kencana dan Bank Sampah Sekumpul Kabupaten Banjar.

Apalagi dalam penilaian Adipura, Kementerian LH tak lagi hanya berpatokan pada kebersihan dan keindahan, tetapi juga pengelolaan sampah.

Hal ini disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah pada Minggu (22/6).

Hal ini berdampak pada keikutsertaan Banjarmasin dalam lomba Adipura.

"Banjarmasin belum bisa ikut penilaian Adipura karena TPA masih terkena sanksi administrasi. Sanksi tersebut terkait operasional yang open dumping," terang Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas LH Banjarmasin Marzuki, Sabtu (28/6).

Uuntuk mencabut sanksi, TPA Basirih harus segera dibenahi.

 "Kami sudah dapat rekomendasi rehabilitasi TPA dan tengah dirapatkan wali kota," terang Marzuki.

Beberapa tempat pembuangan sementara (TPS) juga telah dibenahi seperti di Jalan HKSN, Jalan Veteran dan Jalan RK Ilir. TPS tersebut sempat viral karena tumpukan sampahnya sampai menutupi setengah badan jalan.

TPS HKSN pada Sabtu (28/6) tampak rapi dan dijaga anggota Satpol PP. "Tidak menutupi jalan lagi. Ini ditutup juga karena ada laporan warga," kata seorang anggota.

Selain pembenahan TPS, setiap kelurahan juga dibuatkan satu rumah pilah sampah.

 "Ini adalah program Dinas LH Banjarmasin, di mana setiap kelurahan wajib memiliki satu rumah pilah. Kebetulan ada lahan pemko di sini untuk kami buat rumah pilah," kata Lurah Kuin Utara Agus Sepriadi saat ditemui di Rumah Pilah Kuinara, Selasa (20/6).

Sedang Pemkab Banjar tengah berpacu dengan waktu menyambut penilaian Adipura 2025.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup telah melakukan berbagai langkah perbaikan di antaranya meningkatkan fasilitas TPA Cahaya Kencana, termasuk pengadaan alat berat dan pembagian zona baru pembuangan.

Selain itu penataan ulang sistem pengangkutan dan pemilahan sampah, serta penguatan peran TPS3R.

Dinas juga mengaktifkan kembali bank sampah dan peningkatan peran masyarakat dalam pemilahan.

Sementara anggaran masih menjadi kendala. Berdasarkan kriteria terbaru Adipura, daerah yang ingin masuk klasifikasi terbaik harus mengalokasikan minimal tiga persen dari APBD untuk pengelolaan sampah.

“Kami terus mempercepat perbaikan. Semua catatan dari Kementerian LH sudah kami tindak lanjuti. Tinggal menunggu hasil akhir evaluasi,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Banjar Ahmad Baihaqi, Sabtu (28/6).

Dengan konsep baru yang memberi bobot penilaian 50 persen untuk pengelolaan sampah dan kebersihan, 30 persen untuk sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas, serta 20 persen untuk kebijakan dan anggaran, Kabupaten Banjar berada di persimpangan penting.

Karena itu pihaknya kini mempercepat reformasi sistem pengelolaan lingkungan atau bersiap menerima predikat yang kurang membanggakan.

Berkaitan dengan pengolahan sampah dari hulu, Bupati Saidi Mansyur juga konsen. Bahkan dia mengeluarkan instruksi tentang pengolahan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Direktur Bank Sampah Sekumpul Dewi menyatakan terus mendukung hal tersebut. "Kami semua selalu mendukung dari semua aspek baik moril,tenaga pikiran program dan lain, termasuk program pelopor pemilahan sampah di level setapak atau level Rt juga dilakukan bahkan telah menjadi pelopor untuk masyarakat lainnya dan berkelanjutan," ujarnya. (sai/lis)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.