BANJARMASINPOSTCO.ID- Puluhan pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru dikumpulkan di Aula Gawi Sabarataan pada Rabu (25/6). Agenda kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu adalah sosialisasi aturan baru mengenai kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil dinyatakan kenaikan pangkat tidak lagi hanya bergantung pada masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi dan kinerja yang terukur.
Ini sesuatu yang luar biasa. Selama ini selalu digembar-gemborkan oleh para pejabat bahwa kenaikan pangkat atau promosi pegawai pemerintah tergantung kinerja. Ternyata kenyataannya masih berpatokan pada senioritas. Pantas saja pelayanan terhadap masyarakat tidak pernah memuaskan.
Okelah ada kesadaran mengenai persoalan ini hingga kenaikan pangkat atau promosi selanjutnya ditentukan oleh kompetensi dan kinerja. Sekarang pertanyaannya adalah, apakah sistem tersebut tersebut berlaku di level atas?
Sebagai contohnya adalah pemilihan kepala dinas. Selama ini banyak kepala dinas ditunjuk oleh kepala daerah karena kedekatan. Kedekatan itu antara lain karena faktor keluarga, kepentingan dan pejabat tersebut membantu bupati, wali kota atau gubernur saat bertarung pada pemilihan kepala daerah.
Sudah menjadi rahasia umum, para pejabat menjalin kedekatan dengan sejumlah calon kepala daerah agar kedudukannya tetap aman. Netralitas hanya slogan yang sering diucapkan pejabat, bahkan sekelas presiden.
Sekarang kepala dinas dan selevelnya telah dianggap sebagai jabatan politis, bukan lagi jabatan karier. Hanya mereka yang pandai berpolitik yang bisa menduduki jabatan tersebut. Tidak adalah lagi kompetensi.
Lelang jabatan untuk mendapatkan pejabat yang berkompeten juga hanya sebagai kamuflase. Ujung-ujung yang terpilih adalah kolega kepala daerah. Makanya tidak heran bila pejabat yang dipilih tidak memiliki kompetensi.
Muncul banyak pertanyaan, apakah kompeten kepala dinas kesehatan bukan dari orang kesehatan, atau kepala dinas pendidikan bukan berlatarbelakang pendidikan.
Masyarakat pun akan menduga lelang yang terjadi adalah siapa yang bakal memberikan keuntungan lebih besar kepada kepala daerah.
Hal ini juga harus dibenahi BKN. Pemerintah pusat jangan tanggung-tanggung dalam menata promosi jabatan ASN. Tidak hanya menata aturan kenaikan pangkat ASN, tetapi juga membenahi pemilihan pejabatnya.
Jangan sampai ASN yang merintis karier dari bawah, bekerja dengan penuh dedikasi dan menunjukkan kinerja yang bagus harus menghadapi kenyataan disalip orang yang tidak punya kompetensi. Ini akan merusakan semangat ASN yang ujung-ujungnya semakin merusak layanan masyarakat.(*)