Menag: Nikah Massal Akan Difasilitasi untuk Semua Agama
kumparanNEWS June 30, 2025 10:40 AM
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa program nikah massal tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Kementerian Agama juga bakal memfasilitasi untuk seluruh pemeluk agama lain di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri prosesi nikah massal bertajuk “Cinta dalam Ridha Ilahi” di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6).
“Semua agama. Kita tidak membeda-bedakan agama apa pun. Kita akan memberikan fasilitas untuk memberikan kemudahan terhadap mereka. Karena dalam Undang-Undang Perkawinan kita itu, tidak sesuatu perkawinan kalau tidak dilangsungkan menurut agamanya masing-masing,” ujar Nasaruddin.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri acara nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri acara nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Ia menjelaskan, setiap agama di Indonesia memiliki tata cara pernikahan masing-masing yang diakui dalam sistem hukum nasional.
Oleh karena itu, Kementerian Agama akan mendorong setiap Direktorat Jenderal Agama, mulai dari Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, hingga Konghucu untuk menjalankan program serupa sesuai tradisi keagamaan masing-masing.
“Nah seluruh warga negara Indonesia itu diasumsikan punya agama. Konghucu pun juga harus kawin menurut agamanya. Katolik, Protestan, apalagi ya kan,” jelas Nasaruddin.
“Semua agama itu punya sistem perkawinannya dan itu nanti akan kita bantu memfasilitasinya,” lanjutnya.
Menurut Nasaruddin, pernikahan yang sah secara agama dan negara sangat penting karena menjadi dasar legalitas berbagai dokumen administratif seperti akta kelahiran, KTP, hingga paspor yang digunakan untuk naik haji.
“Kalau orang tidak punya akta nikah, anaknya nanti itu kan nggak mungkin atau susah dapat akta kelahiran kalau punya anak. Orang yang tidak punya akta kelahiran itu susah nanti dapat namanya di dalam kartu rumah tangga. Orang yang tidak punya nama dalam akta rumah tangga itu, itu susah dapat KTP,” jelas Nasaruddin.
“Dan orang yang tidak punya KTP itu nggak mungkin dapat paspor. Orang yang tidak punya paspor tidak bisa menjalankan Rukun Islam yang kelima,” sambungnya.
Selain memperluas akses nikah massal untuk semua agama, Kementerian Agama juga berencana memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin menikah.
“Jadi kalau ada yang berkebutuhan khusus dan memenuhi persyaratan maka itu pun juga kita fasilitasi,” tambahnya.
Nasaruddin berharap program ini dapat mengurangi praktik pernikahan yang membebani secara ekonomi.
“Kita berusaha supaya jangan sampai nanti terjadi konsumerisme melalui perkawinan dengan sewa hotel, memperkaya yang punya hotel, lalu undangnya macam-macam susah dibayar ya. Akhirnya terjadilah kriminal ujung-ujungnya,” tuturnya.
Ia menyebut, ke depan program nikah massal akan terus dilakukan secara rutin dan masif, bahkan di daerah-daerah dan luar negeri, untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
“Mungkin baru kali ini kita melakukan hal yang masif seperti ini dan akan datang. Sehingga masyarakat akan merasakan kehadiran negara dalam setiap urusan-urusan privasinya masing-masing,” tutupnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.