Tegaskan Punya Izin, PT HWR Sebut Aktivitas Pertambangan di Minahasa Tenggara Sulut Banyak Diganggu
Rizali Posumah June 30, 2025 11:30 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Hakian Wellem Rumansik (HWR) akhirnya buka suara setelah banyaknya konflik terkait kepemilikan lahan di lokasi pertambangan emas Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.

Melalui konfrensi pers yang digelar di Warong Kobong Manado, management PT HWR menegaskan aktivitas mereka mempunyai izin yang sah.

Winbuh Mahargia Kepala Teknik Tambang (KTT) PT HWR mengatakan izin pihaknya memang akan berakhir pada November 2025.

Namun upaya perpanjangan sudah dilakukan sejak tahun 2024.

"Upaya perpanjangan sudah kita lakukan. Dan memang ada surat soal RKAB yang keluar beberapa waktu lalu, tapi ada kekeliruan disana," ujarnya, belum lama ini.

Menurutnya, saat ini proses perpanjangan izin masih terus berproses.

"Kami hanya diminta untuk melengkapi lagi RKAB dari tahun 2025-2027. Jadi bukan dihentikan, melainkan sedang dalam revisi," ucapnya.

"Ini yang kemudian disalahpahami oleh masyarakat," kata dia.

Winbuh menegaskan aktivitas PT HWR belakangan banyak diganggu oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Meskipun begitu, Winbuh menegaskan pihaknya menangani ini dengan profesional dan tidak terburu-buru.

"Kami tetap ingin situasi kondusif. Tapi masih banyak saja oknum yang menggangu aktivitas kami," katanya.

"Dan kami sudah menyurat ke Polda Sulut terkait hal ini," tegas dia. (Nie) 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.