Respons Keluarga Usai Vadel Badjideh Ngaku Bohong dalam Kasus Tindak Asusila
kumparanHITS July 01, 2025 12:20 AM
Vadel Badjideh sempat mengungkap permintaan maaf usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Vadel mengaku telah berbohong dalam kasus tersebut. Namun ia memang tidak secara detail menjabarkan kebohongan apa saja yang ia lakukan.
"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ungkapnya.
Keluarga Vadel yang mendampinginya kala itu hanya mencoba menguatkan sang adik. Namun, kakak Vadel, Martin Badjideh, enggan untuk menanggapi lebih jauh permintaan maaf Vadel.
"Yang tahu Vadel, karena itu banyak arti. Jadi saya enggak tahu (kebohongan yang mana)," ungkap Martin dalam kesempatan yang sama.
Kakak beserta Ibu dari Vadel Badjideh usai menjenguk di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakak beserta Ibu dari Vadel Badjideh usai menjenguk di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Martin mengatakan bahwa ia dan Vadel tak banyak bicara jelang sidang. Vadel hanya meminta doa dari semua keluarganya agar kuat menjalani proses hukum.
"Ya, nitip doa-doa. Kita menguatkan saja," ujarnya.
Kendati demikian, Martin memastikan bahwa Vadel sangat bahagia melihat keluarganya bisa hadir saat ia menjalani sidang perdana.
"Dia happy sekali keluarganya semua datang, full. Saya juga pertama kali lihat saudara perempuannya yang hadir, artinya dia dapat dukungan luar biasa dari keluarga, dan itu yang menguatkan dia," pungkas Martin.
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyebutkan bahwa dakwaan tak jauh berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.