33 Ribu Warga Probolinggo Kehilangan BPJS Kesehatan, Pemkab Siapkan Skema UHC
GH News July 01, 2025 02:03 AM

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Sebanyak 33.841 penduduk Kabupaten Probolinggo, Jatim, kini tak lagi tercover BPJS Kesehatan. Mereka termasuk dalam 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI pada Mei 2025.

Penonaktifan ini buntut dari kebijakan baru pemerintah pusat yang beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu tertuang dalam SK Mensos Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Data dari DTSEN menunjukkan mereka (yang dinonaktifkan) sudah masuk desil 6 sampai 10. Artinya, sudah di luar kriteria warga miskin atau rentan penerima bantuan. PBI kan hanya untuk desil 1-5,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rahmad Hidayanto, Senin (30/6/2025).

Walau begitu, Rahmad meminta warga tak perlu cemas berlebihan. Pemkab Probolinggo telah menyiapkan perlindungan melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Universal Health Coverage (UHC) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Probolinggo.

Dalam regulasi itu, penduduk yang dinonaktifkan dari PBI JK dari pemerintah pusat, bisa dialihkan kepesertaannya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) atau Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda) yang iurannya ditanggung APBD.

“Kalau mereka punya penyakit kronis atau kondisi darurat, bisa diajukan reaktivasi BPJS dengan rekomendasi surat dari Dinsos, caranya melalui aplikasi SIKS NG (Sisten Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation),” kata Rahmad.

Keterangan itu disampaikan Rahmad dalam forum Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo. RDP digelar atas permohonan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Jamkeswatch.

Sementara itu, Ketua Jamkeswatch Kabupaten Probolinggo, Edi, mengingatkan agar keuangan daerah benar-benar disiapkan. Ia khawatir lonjakan penonaktifan ini akan membebani APBD jika tidak diantisipasi.

“Kalau sampai jebol, warga miskin yang sakit tidak bisa lagi menikmati layanan kesehatan. Karena itu kami minta semua pihak terkait, mulai Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS, rumah sakit, duduk bersama. Jangan sampai saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kemensos sendiri merinci, dari sekitar 7,3 juta peserta PBI yang dinonaktifkan secara nasional, 5,09 juta di antaranya tidak tercatat dalam DTSEN atau datanya invalid. Sisanya, 2,3 juta berada pada desil 6–10 hasil verifikasi lapangan, sehingga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Meski begitu, pintu untuk kembali menjadi peserta PBI belum tertutup sepenuhnya. “Mereka yang masih miskin, punya penyakit kronis atau kondisi mengancam jiwa, masih bisa diajukan lagi oleh pemda. Jadi warga bisa datang ke desa, ke TKSK, atau cek sendiri melalui aplikasi bansos,” terang Rahmad.

Dengan program UHC yang sudah dijalankan Pemkab Probolinggo, diharapkan semua penduduk tetap terlindungi dan tak ada warga miskin yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.