Pemerintah Pastikan Deregulasi Impor Tak Ganggu Penerimaan Negara
kumparanBISNIS July 01, 2025 04:20 AM
Pemerintah memastikan kebijakan deregulasi impor yang akan diterapkan tidak akan berdampak pada penerimaan negara. Kebijakan ini murni ditujukan untuk memangkas hambatan birokrasi, tanpa mengubah ketentuan tarif atau bea masuk yang berlaku.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi tahap pertama ini hanya menyederhanakan proses perizinan terhadap 482 barang dari 10 jenis komoditas impor.
“Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
Kata Airlangga, fokus utama dilakukannya deregulasi terhadap 10 komoditas untuk mengatasi hambatan non-tarif atau non-tariff measures (NTMs) yang selama ini memperlambat arus barang.
Dilanjut Airlangga, seluruh ketentuan terkait bea masuk tetap mengacu pada skema yang berlaku selama ini. Artinya, tidak ada perubahan pada pungutan negara dari sisi kepabeanan.
“Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses,” lanjut dia.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melonggarkan impor 10 komoditas. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo pada Saresehan Ekonomi pada 8 April 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan keputusan deregulasi tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas pada 6 Mei 2025 tersebut berkaitan dengan bahan baku industri dan produk penunjang program pemerintah.
“Jadi untuk kebijakan impor ada 10 komoditas yang kita lakukan relaksasi. Yang pertama adalah produk kehutanan, jadi produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku. Ya ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis,” kata Budi saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/6).
Salah satu yang mendapatkan relaksasi adalah alas kaki hingga sepeda. Budi, mengatakan relaksasi hanya diberikan kepada jenis-jenis sepatu tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk sepeda roda dua dan roda tiga meskipun industri sepeda dalam negeri dinilai cukup kuat dan tren ekspor terus meningkat.