BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Polresta Banjarmasin, melalui Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin, (30/6/2025), sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Tembus Mantuil No. 76 Rt. 24 Rw. 02, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Korban bernama Mahdalena (48) meninggal dunia, sementara korban lainnya, sang anak Siti Mahmudah (18), mengalami luka berat dan masih dalam perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin.
Adapun pelaku, M Syamson alias Isun (58), berhasil diamankan oleh tim gabungan pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau belati tanpa sarung/kumpang dengan panjang sekitar 30 cm.
“Pelaku menunggu korban pulang dari rumahnya dan kemudian menyerangnya dengan menggunakan pisau. Korban Mahdalena meninggal dunia di tempat kejadian, Sementara Siti Mahmudah mengalami luka tusuk di bagian perut,” terang Iptu Sudirno Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan dalam laporannya. Selasa (1/7/2025) Pukul 00.30 Wita
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail kejadian.
“Untuk motif sementara sakit hati dan cemburu,” terang Sudirno.
(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman).