Tanah Saudagar Tembakau di Tuban Dikuasai Orang Lain, Ahli Waris Pilih Ngadu ke BPN
Sudarma Adi July 01, 2025 10:30 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ahli waris mantan saudagar tembakau di Tuban tengah berusaha kembalikan tanah peninggalan kakek buyutnya yang diduga dikuasai orang lain.

Orang tersebut adalah Fatimah (61), warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, wanita ini sempat terheran-heran ketika mendapati tanah milik kakek buyutnya Gunowidjojo, saat ini tanah dikuasai orang lain.

Sebab, berdasarkan surat keterangan riwayat tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Gesikharjo pada 30 Juli 2023, tanah milik Gunowidjojo yang berada di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Tanah tersebut tercatat masih utuh, dan belum ada peralihan hak milik.

Kuasa Hukum Fatimah, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto mengatakan bahwa berdasarkan surat keterangan, Gunowidjojo memiliki tanah seluas 0,214 Ha dan 0,132 Ha.

"Ternyata saat dilakukan pengecekan, saat ini tanah tersebut sudah sertifikat atas nama orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa semasa hidupnya, Gunowidjojo tidak pernah menjual tanah tersebut.

Hal yang sama juga diyakini oleh para ahli warisnya, yang merasa tidak pernah melakukan penjualan atas tanah itu.

“Gunowidjojo meninggal dunia pada tahun 1970 dan ahli waris juga merasa tidak pernah menjual," imbuhnya.

Selain itu sempat pula tanah tersebut dipasangi spanduk bertuliskan “Tanah ini adalah dalam kuasa hukumnya Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto” namun tak lama, spanduk tersebut dirusak oleh seseorang.

“Jika ada yang mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah silahkan untuk bertemu dan membandingkan data, agar ada titik temu dengan ahli waris Gunowidjojo. Dulu beli tanah tersebut dari siapa,” bebernya.

Dalam upaya mengembalikan haknya, Fatimah juga meminta bantuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban untuk melakukan pengukuran tanah milik kakek buyutnya tersebut.

"Awalnya permohonan mediasi, tapi kita kan harus melakukan inventarisasi asset dulu," ujar Kasi Sengketa dan Perkara BPN Tuban, Dedik Kristiawan.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait polemik ini, Kepala Desa Gesikharjo, Sukarnoto belum bisa dikonfirmasi, saat ditemui di balai desa sebab yang bersangkutan sedang ada acara di luar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.